medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif kecewa dengan keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Keputusan itu dinilai menghambat pengungkapan kasus mega korupsi KTP elaktonik (KTP-el).
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala," kata Laode saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 29 September 2017.
Baca: Novanto Menang Praperadilan
Laode mengatakan, secara kelembagaan pihaknya menghormati keputusan hakim Cepi. "KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Laode menegaskan, pihaknya tidak begitu saja menerima putusan tersebut. Pimpinan akan mempelajari seluruh keputusan hakim Cepi.
"Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan menentukan sikap," katanya.
Baca: KPK Yakin Hakim Cepi tak Terima Suap dari Novanto
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Golkar itu lepas dari status tersangka yang disematkan KPK. "Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata Cepi Iskandar.
Menurut Cepi, penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang. Dia menganggap langkah KPK tidak sah sehingga dengan keputusan ini, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.
"(Pengadilan) memerintahkan termohon (KPK) menghentian penyidikan terhadap Setya Novanto," kata Cepi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKYM2lXK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif kecewa dengan keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Keputusan itu dinilai menghambat pengungkapan kasus mega korupsi KTP elaktonik (KTP-el).
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala," kata Laode saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 29 September 2017.
Baca:
Novanto Menang Praperadilan
Laode mengatakan, secara kelembagaan pihaknya menghormati keputusan hakim Cepi. "KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Laode menegaskan, pihaknya tidak begitu saja menerima putusan tersebut. Pimpinan akan mempelajari seluruh keputusan hakim Cepi.
"Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan menentukan sikap," katanya.
Baca:
KPK Yakin Hakim Cepi tak Terima Suap dari Novanto
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Golkar itu lepas dari status tersangka yang disematkan KPK. "Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata Cepi Iskandar.
Menurut Cepi, penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang. Dia menganggap langkah KPK tidak sah sehingga dengan keputusan ini, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.
"(Pengadilan) memerintahkan termohon (KPK) menghentian penyidikan terhadap Setya Novanto," kata Cepi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)