Toko Mamar Guci di Pasar Pramuka, Jakarta Timur--Metrotvnews.com/Deny Irwanto
Toko Mamar Guci di Pasar Pramuka, Jakarta Timur--Metrotvnews.com/Deny Irwanto

Obat Kedaluwarsa

Sudah 10 Tahun M Menjual Obat di Pasar Pramuka

Deny Irwanto • 06 September 2016 17:00
medcom.id, Jakarta: Sepuluh tahun sudah, M menjalankan usahanya sebagai penjual obat di toko Mamar Guci di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Diduga obat kedaluwarsa yang dijual dalam setahun belakangan, adalah obat yang tidak laku.  
 
"Ya baru-baru ini kita ketahui (obat yang dijual M kedaluwarsa), sebelumnya tidak ada," kata Kepala Pasar Pramuka Ajie Ruslan saat berbincang dengan Metrotvnews.com di ujung telepon, Selasa (6/9/2016).
 
M menyimpan menjual obat kedaluwarsa dengan cara menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsanya untuk dijual kembali. M mengaku tidak dibantu siapapun dalam menghapus tanggal dan tahun kedaluwarsa obat.

Baca: Penjualan Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka Terungkap
 
Ia menghapus tanggal dan tahun kedaluwarsa pada kemasan obat menggunakan nail polish remover dan cotton bud. Selanjutnya, obat tersebut dikirim ke Toko Mamar Guci miliknya di Pasar Pramuka.
 
Tak ada gerak-gerik mencurigakan yang diperlihatkan M, saat menjual obat kedaluwarsa kepada konsumennya. Setiap pagi, M membuka toko dan tutup di malam hari.
 
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Keuangan Pasar Pramuka, Suganda mengatakan, toko yang sempat digeledah polisi tersebut sudah disegel.
 
"Tokonya kita tutup sesuai dengan Surat Keputusan dari direksi dan direktur, karena melanggar undang-undang. Sampai dengan keputusan tetap kita segel permanen, kita gembok," kata Suganda kepada Metrotvnews.com di pasar Pramuka.
 
Baca: Tetangga tak Curiga M Jual Obat Kedaluwarsa
 
Suganda menjamin, tidak ada lagi penjual obat serupa di pasar Pramuka. Semua penjual obat di pasar Pramuka menggunakan subplayer resmi.
 
"Subplayer resmi, masing-masing obatnya punya sublpayer resmi. Itu kesalahan dia tidak boleh menyimpan obat di rumah, jadi harus disimpan di tempat jualan," terangnya.
 
Sudah 10 Tahun M Menjual Obat di Pasar Pramuka
Toko Mamar Guci di Pasar Pramuka, Jakarta Timur--Metrotvnews.com/Deny Irwanto
 
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan obat kadaluwarsa di kawasan Jalan Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan M telah beroperasi sejak satu tahun lalu di toko tersebut. Dia menjual obat tersebut dalam bentuk satuan maupun jumlah banyak.
 
"Barang bukti 1963 strip obat kedaluwarsa berbaga merek, 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai jenis dan merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai macam dan merek, 122 strip obat kedaluwarsa berbagai macam dan jenis yang telah dihapus dan diganti tahuunnya, tiga botol nail polish remover dan cotton bud," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 September 2016.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan