medcom.id, Jakarta: Tetangga M, tersangka penjual obat kedaluwarsa, di RT 07/14, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, tidak pernah menaruh curiga pada M. Tetangga hanya tahu: M penjual obat di Pasar Pramuka.
"Cuma tahu dia penjual obat di Pasar Pramuka. Tapi, kita enggak tahu obatnya kedarluwarsa. Pas penggerebekan kemarin itu baru tahu," kata tetangga M yang enggan disebutkan namanya, Selasa (6/9/2016).
Dia mengatakan, M tinggal di rumah kontrakan sejak dua tahun lalu bersama istri dan dua anaknya. Tidak ada yang mencurigakan dari aktivitas M selama mengontrak di tempat tersebut.
M dan keluarga juga bersosialisasi dengan tetangga. "Istrinya baik, masih muda, suka ngumpul dan ngobrol. Anaknya dua, yang balita itu masih kecil. Tetangga sini pada senang (dengan keluarga M)," pungkasnya.
Saat Metrotvnews.com menyambangi rumah kontrakan M, pintu tertutup rapat dan pagar rumah terkunci. Hanya terlihat beberapa pakaian sedang dijemur di depan rumah yang berlokasi di gang kecil itu.
(Baca: Keluarga Penjual Obat Kedaluwarsa Mengurung Diri)
Tetangga di kiri dan kanan rumah M terkesan menutup diri. Hanya ada beberapa anak kecil sedang bermain di pelataran gang rumah. Bahkan, Ketua RT setempat sedang tidak ada saat Metrotvnews.com mencoba mencari keterangan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan obat kadaluwarsa yang diperjual belikan di Jalan Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsa obat untuk diperdagangkan kembali. M mengaku tidak dibantu siapapun dalam menghapus tanggal dan tahun kedaluwarsa obat.
M menghapus tanggal dan tahun pada kemasan obat menggunakan nail polish remover dan cotton but. Selanjutnya, obat dikirim ke Toko Mamar Guci miliknya di Pasar Pramuka.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
medcom.id, Jakarta: Tetangga M, tersangka penjual obat kedaluwarsa, di RT 07/14, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, tidak pernah menaruh curiga pada M. Tetangga hanya tahu: M penjual obat di Pasar Pramuka.
"Cuma tahu dia penjual obat di Pasar Pramuka. Tapi, kita enggak tahu obatnya kedarluwarsa. Pas penggerebekan kemarin itu baru tahu," kata tetangga M yang enggan disebutkan namanya, Selasa (6/9/2016).
Dia mengatakan, M tinggal di rumah kontrakan sejak dua tahun lalu bersama istri dan dua anaknya. Tidak ada yang mencurigakan dari aktivitas M selama mengontrak di tempat tersebut.
M dan keluarga juga bersosialisasi dengan tetangga. "Istrinya baik, masih muda, suka ngumpul dan ngobrol. Anaknya dua, yang balita itu masih kecil. Tetangga sini pada senang (dengan keluarga M)," pungkasnya.
Saat
Metrotvnews.com menyambangi rumah kontrakan M, pintu tertutup rapat dan pagar rumah terkunci. Hanya terlihat beberapa pakaian sedang dijemur di depan rumah yang berlokasi di gang kecil itu.
(Baca: Keluarga Penjual Obat Kedaluwarsa Mengurung Diri)
Tetangga di kiri dan kanan rumah M terkesan menutup diri. Hanya ada beberapa anak kecil sedang bermain di pelataran gang rumah. Bahkan, Ketua RT setempat sedang tidak ada saat
Metrotvnews.com mencoba mencari keterangan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan obat kadaluwarsa yang diperjual belikan di Jalan Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsa obat untuk diperdagangkan kembali. M mengaku tidak dibantu siapapun dalam menghapus tanggal dan tahun kedaluwarsa obat.
M menghapus tanggal dan tahun pada kemasan obat menggunakan nail polish remover dan cotton but. Selanjutnya, obat dikirim ke Toko Mamar Guci miliknya di Pasar Pramuka.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)