Rumah tersangka penjualan obat kedaluwarsa. Foto: MTVN/Deny Irwanto
Rumah tersangka penjualan obat kedaluwarsa. Foto: MTVN/Deny Irwanto

Keluarga Penjual Obat Kedaluwarsa Mengurung Diri

Deny Irwanto • 06 September 2016 13:01
medcom.id, Jakarta: Rumah M, tersangka penjual obat kedaluwarsa, di Jalan Kayu Manis IV, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, seperti tak berpenghuni. Pintu ditutup rapat, pagar rumah dikunci.
 
Polisi menangkap M, Kamis 1 September. Setahun terakhir, ia mengedarkan obat ilegal. Sejak M bermasalah dengan hukum, keluarganya sangat tertutup.
 
"Sejak (M) ditangkap polisi jadi sepi. Saya pernah lihat istrinya keluar rumah, tetapi tidak bertegur sapa, jalannya juga buru-buru," kata seorang tetangga M yang enggan disebutkan namanya, Selasa (6/9/2016).
 
Warga yang tinggal beberapa meter dari rumah M itu mengatakan, sebelum M ditangkap, sikap istrinya normal dan bersosialisasi. Menurut tetangga itu, istri M akan pindah setelah bisnis terlarang suaminya terbongkar.
 
 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan obat kedaluwarsa di kawasan Jalan Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Matraman, dan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, M menyimpan obat-obat kedaluwarsa. Ia menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsa agar obat bisa dijual kembali di Pasar Pramuka.
 
M tidak dibantu siapapun. Ia menghapus tanggal dan tahun pada kemasan obat menggunakan nail polish remover dan cotton bud, selanjutnya ia mengirim obat kedaluwarsa ke Toko Mamar Guci milik pelaku di Pasar Pramuka.
 
Selama setahun terakhir, M menjual obat kedaluwarsa dalam bentuk satuan maupun jumlah banyak. Polisi menjerat M dengan Pasal UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
 
"Barang bukti berupa 1.963 strip obat kedaluwarsa berbagai merek, 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai jenis dan merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai macam dan merek, 122 strip obat kedaluwarsa berbagai macam dan jenis yang telah dihapus dan diganti tahunnya, tiga botol nail polish remover, dan cotton bud," kata Fadil.
 
M mengaku tidak hanya menjual obat kedaluwarsa, tetapi juga obat yang masih layak konsumsi. Setiap hari, ia mendapat keuntungan Rp600 ribu dari penjualan obat kedaluwarsa dan obat layak konsumsi.
 
M mengatakan, dirinya mendapat obat layak konsumsi dari sales, namun kalau obat tidak terjual, masa berlakunya akan habis. Ia menjual obat kedaluwarsa bila stok obat layak konsumsi habis. “Saya belajar sendiri (agar obat kedaluwarsa bisa dijual),” ujar M dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan