medcom.id, Jakarta: Toeti Noezlar Soekarno dilaporkan Iskandar Dinata ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 15 Juli 2016. Toeti dilaporkan atas dugaan penipuan proses pengajuan penerbitan sertifikat tanah dan penjualan lahan di Cengkareng Barat kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Pemprov DKI Jakarta.
Iskandar merupakan ahli waris Haji Matroji yang mengaku pemilik lahan 11,8 hektare di Cengkareng Barat. Lahan seluas itu termasuk lahan seluas 4,6 hektare yang kini menjadi sengketa dan ramai jadi bahan pemberitaan. Sengketa mencuat setelah pembelian lahan oleh Dinas Perumahan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, 1 Juni lalu.
"Ya benar, laporannya atas dugaan penipuan," kata Iskandar Dinata saat ditemui Metrotvnews.com, Kamis (21/7/2016).
Ahli waris lain dari Haji Matroji, Dedih Alamsyah, menjelaskan pada 2008 terjadi perikatan jual beli antara keluarga ahli waris Koen Soekarno dengan Haji Matroji. Sesuai perikatan tersebut, istri Koen Soekarno, Toeti Soekarno, telah menjual lahan seluas 11,8 hektare kepada Haji Matroji senilai Rp34 miliar. Bukti tanah yang dijual berbentuk girik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2016). Ahok diperiksa terkait proses pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Foto: MI/Galih Pradipta
Entah bagaimana ceritanya, pada November 2015, Toeti menjual kembali tanah seluas 4,6 hektare dari total luas tanah 11,8 hektare kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Pemprov DKI. Dinas Perumahan membeli tanah tersebut Rp668 miliar, terdiri Rp634 miliar harga tanah dan Rp33,9 miliar pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan.
"Sudah ada pelepasan hak dari keluarga ahli waris Koen Soekarno kepada ayah saya (Haji Matroji). Namun ternyata secara sepihak bu Toeti telah menjual lahan 4,6 hektare kepada Dinas Perumahan (dan Gedung Pemda DKI)," jelas Dedih Alamsyah.
(Baca juga: Pembelian Lahan Cengkareng Bermasalah, Toeti: Saya Tidak Bisa Jawab)
Dedih menjelaskan, pelaporan Toeti ke Bareskrim juga untuk meluruskan pemberitaan yang menyudutkan keluarganya. Dia mengatakan, Matroji bukan makelar tanah, melainkan pemilik tanah di pinggir jalan Kamal Raya itu. "Ayah saya bukan makelar," tegas dia.
Sementara itu, bekas Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat Jufrianto Amin mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli sertifikat 'bodong' dari Toeti. Dia bilang, sertifikat Toeti tidak ada tanahnya. Lahan seluas 4,6 hektare yang diklaim Toeti itu sebetulnya milik Pemprov DKI atas nama Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI.
"Salah kalau Pemda (Pemprov DKI) beli tanah sendiri. Pemda beli sertifikat yang tanahnya enggak ada," kata Jufrianto saat ditemui Metrotvnews.com di Jakarta, Rabu 29 Juni.
(Baca juga: Bareskrim Telah Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Lahan Cengkareng Barat)
Pembelian lahan seluas 4,6 hektare itu berujung kisruh setelah menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang dan melaporkan temuan itu ke KPK dan Bareskrim Polri. Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi.
(Baca juga: KPK: Hatta Laporkan Gratifikasi pada 23 Juni)
medcom.id, Jakarta: Toeti Noezlar Soekarno dilaporkan Iskandar Dinata ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 15 Juli 2016. Toeti dilaporkan atas dugaan penipuan proses pengajuan penerbitan sertifikat tanah dan penjualan lahan di Cengkareng Barat kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Pemprov DKI Jakarta.
Iskandar merupakan ahli waris Haji Matroji yang mengaku pemilik lahan 11,8 hektare di Cengkareng Barat. Lahan seluas itu termasuk lahan seluas 4,6 hektare yang kini menjadi sengketa dan ramai jadi bahan pemberitaan. Sengketa mencuat setelah pembelian lahan oleh Dinas Perumahan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, 1 Juni lalu.
"Ya benar, laporannya atas dugaan penipuan," kata Iskandar Dinata saat ditemui
Metrotvnews.com, Kamis (21/7/2016).
Ahli waris lain dari Haji Matroji, Dedih Alamsyah, menjelaskan pada 2008 terjadi perikatan jual beli antara keluarga ahli waris Koen Soekarno dengan Haji Matroji. Sesuai perikatan tersebut, istri Koen Soekarno, Toeti Soekarno, telah menjual lahan seluas 11,8 hektare kepada Haji Matroji senilai Rp34 miliar. Bukti tanah yang dijual berbentuk girik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2016). Ahok diperiksa terkait proses pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Foto: MI/Galih Pradipta
Entah bagaimana ceritanya, pada November 2015, Toeti menjual kembali tanah seluas 4,6 hektare dari total luas tanah 11,8 hektare kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Pemprov DKI. Dinas Perumahan membeli tanah tersebut Rp668 miliar, terdiri Rp634 miliar harga tanah dan Rp33,9 miliar pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan.
"Sudah ada pelepasan hak dari keluarga ahli waris Koen Soekarno kepada ayah saya (Haji Matroji). Namun ternyata secara sepihak bu Toeti telah menjual lahan 4,6 hektare kepada Dinas Perumahan (dan Gedung Pemda DKI)," jelas Dedih Alamsyah.
(
Baca juga: Pembelian Lahan Cengkareng Bermasalah, Toeti: Saya Tidak Bisa Jawab)
Dedih menjelaskan, pelaporan Toeti ke Bareskrim juga untuk meluruskan pemberitaan yang menyudutkan keluarganya. Dia mengatakan, Matroji bukan makelar tanah, melainkan pemilik tanah di pinggir jalan Kamal Raya itu. "Ayah saya bukan makelar," tegas dia.
Sementara itu, bekas Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat Jufrianto Amin mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli sertifikat 'bodong' dari Toeti. Dia bilang, sertifikat Toeti tidak ada tanahnya. Lahan seluas 4,6 hektare yang diklaim Toeti itu sebetulnya milik Pemprov DKI atas nama Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI.
"Salah kalau Pemda (Pemprov DKI) beli tanah sendiri. Pemda beli sertifikat yang tanahnya enggak ada," kata Jufrianto saat ditemui
Metrotvnews.com di Jakarta, Rabu 29 Juni.
(
Baca juga: Bareskrim Telah Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Lahan Cengkareng Barat)
Pembelian lahan seluas 4,6 hektare itu berujung kisruh setelah menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang dan melaporkan temuan itu ke KPK dan Bareskrim Polri. Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi.
(
Baca juga: KPK: Hatta Laporkan Gratifikasi pada 23 Juni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)