medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bekas Lurah Cengkareng Barat Mohammad Hatta telah mengembalikan uang Rp250 juta. Fulus tersebut diduga terkait pembelian lahan di Cengkareng Barat yang bermasalah.
"Lurah Hatta benar melaporkan sekaligus menitipkan uang tersebut kepada KPK pada 23 Juni 2016," tutur Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada Metrotvnews.com, Selasa (19/7/2016).
Sementara, Tarso, mantan lurah Cengkareng sebelum Hatta, diakui belum melaporkan gratifikasi terkait pembelian lahan di Cengkareng. Sementara, Tarso disebut ikut menerima fulus hasil pembelian lahan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pihaknya sempat menerima laporan gratifikasi sebesar Rp9,6 miliar pada awal tahun ini. Uang hasil gratifikasi tersebut sudah ditetapkan jadi milik negara.
KPK, tambah dia, juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat DKI terkait kasus tersebut. Priharsa mengatakan, KPK bisa saja mengusut kasus pembelian lahan tersebut.
Penyelidik KPK akan terlebih dulu menelaah jika memang ada laporan yang masuk terkait kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat. Nantinya kasus itu akan diperiksa apakah tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau tidak.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tanah itu dari Toeti Noezlar Soekarno. Ternyata tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan, lahan DKPKP pernah dalam sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun, Mahkamah Agung pernah mengeluarkan nomor putusan 1102/pdt/2011 pada 1 Februari 2012 yang menolak gugatan PT Sabar Ganda terhadap lahan DKPKP.
Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp670 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melaporkan kasus ini ke KPK.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Ika Lestari Aji merasa ditipu oleh penjual lahan Cengkareng Barat. Ika tidak tahu lahan seluas 4,6 hektar itu milik DKPKP.
"Kalau bisa dibilang ibu tertipu oleh yang bersangkutan, oleh penjual," kata Ika beberapa waktu lalu.
Ika menerangkan, selama ini pihaknya hanya berhubungan dengan Rudi Iskandar, pria yang diberi kuasa oleh Toeti Noezlar Soekarno selaku pemilik lahan. Saat membeli, sepemahaman Ika, lahan memiliki surat hak milik (SHM) sehingga Dinas Perumahan DKI membeli lahan tersebut dengan harga appraisal Rp648 miliar.
Hal serupa juga dia katakan saat melakukan pembayaran. Ika menjelaskan dana sebesar Rp648 miliar dibayarkan secara transfer kepada Rudi Iskandar, bukan kepada Toeti.
Sementara, BPN Kota Administratif Jakarta Barat mencatat tanah di Cengkareng Barat milik Toeti Noezlar Soekarno. Tanah yang kini menjadi sengketa dan pembicaraan publik itu bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala BPN Jakarta Barat Sumanto mengatakan Toeti adalah pihak yang berhak atas tanah seluas 4,6 hektare itu. Tanah dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada November 2015.
"Berdasarkan sertifikat yang ada tanah tersebut milik Toeti tahun kepemilikan 2014 dan 2015," kata Sumanto kepada Metrotvnews.com, Rabu 29 Juni lalu.
Sertifikat, ujar Sumanto, dikeluarkan berdasarkan surat girik dan surat pendukung lain yang dimiliki Toeti. Sumanto tak menjawab saat ditanya mengenai kepemilikan tanah DKPKP yang sempat diputuskan Mahkamah Agung pada 2012.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bekas Lurah Cengkareng Barat Mohammad Hatta telah mengembalikan uang Rp250 juta. Fulus tersebut diduga terkait pembelian lahan di Cengkareng Barat yang bermasalah.
"Lurah Hatta benar melaporkan sekaligus menitipkan uang tersebut kepada KPK pada 23 Juni 2016," tutur Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada
Metrotvnews.com, Selasa (19/7/2016).
Sementara, Tarso, mantan lurah Cengkareng sebelum Hatta, diakui belum melaporkan gratifikasi terkait pembelian lahan di Cengkareng. Sementara, Tarso disebut ikut menerima fulus hasil pembelian lahan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pihaknya sempat menerima laporan gratifikasi sebesar Rp9,6 miliar pada awal tahun ini. Uang hasil gratifikasi tersebut sudah ditetapkan jadi milik negara.
KPK, tambah dia, juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat DKI terkait kasus tersebut. Priharsa mengatakan, KPK bisa saja mengusut kasus pembelian lahan tersebut.
Penyelidik KPK akan terlebih dulu menelaah jika memang ada laporan yang masuk terkait kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat. Nantinya kasus itu akan diperiksa apakah tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau tidak.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tanah itu dari Toeti Noezlar Soekarno. Ternyata tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan, lahan DKPKP pernah dalam sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun, Mahkamah Agung pernah mengeluarkan nomor putusan 1102/pdt/2011 pada 1 Februari 2012 yang menolak gugatan PT Sabar Ganda terhadap lahan DKPKP.
Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp670 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melaporkan kasus ini ke KPK.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Ika Lestari Aji merasa ditipu oleh penjual lahan Cengkareng Barat. Ika tidak tahu lahan seluas 4,6 hektar itu milik DKPKP.
"Kalau bisa dibilang ibu tertipu oleh yang bersangkutan, oleh penjual," kata Ika beberapa waktu lalu.
Ika menerangkan, selama ini pihaknya hanya berhubungan dengan Rudi Iskandar, pria yang diberi kuasa oleh Toeti Noezlar Soekarno selaku pemilik lahan. Saat membeli, sepemahaman Ika, lahan memiliki surat hak milik (SHM) sehingga Dinas Perumahan DKI membeli lahan tersebut dengan harga appraisal Rp648 miliar.
Hal serupa juga dia katakan saat melakukan pembayaran. Ika menjelaskan dana sebesar Rp648 miliar dibayarkan secara transfer kepada Rudi Iskandar, bukan kepada Toeti.
Sementara, BPN Kota Administratif Jakarta Barat mencatat tanah di Cengkareng Barat milik Toeti Noezlar Soekarno. Tanah yang kini menjadi sengketa dan pembicaraan publik itu bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala BPN Jakarta Barat Sumanto mengatakan Toeti adalah pihak yang berhak atas tanah seluas 4,6 hektare itu. Tanah dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada November 2015.
"Berdasarkan sertifikat yang ada tanah tersebut milik Toeti tahun kepemilikan 2014 dan 2015," kata Sumanto kepada
Metrotvnews.com, Rabu 29 Juni lalu.
Sertifikat, ujar Sumanto, dikeluarkan berdasarkan surat girik dan surat pendukung lain yang dimiliki Toeti. Sumanto tak menjawab saat ditanya mengenai kepemilikan tanah DKPKP yang sempat diputuskan Mahkamah Agung pada 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)