medcom.id, Jakarta: Status kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng Barat telah masuk tahan penyidikan. Polisi sudah memeriksa 20 orang saksi.
"Saksi sudah diperiksa terhadap 20 orang. Penyidikan masih terus berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Menurut Agus, kasus tersebut telah ditelusuri penyidik Bareskrim sejak 27 Juni. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan informasi untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara.
"Termasuk ahli-ahli yang diperlukan, akan kami tindak lanjuti," kata Agus.
Meski status perkara telah ditingkatkan, hingga kini penyidik belum mengungkap siapa yang telah dijadikan tersangka. Agus memaparkan, peningkatan status merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan barang bukti dan upaya menemukan tersangka.
"Prosesnya seperti ini, jika tidak terpenuhi unsur unsurnya maka dikeluarkan SP3 surat penghentian penyidikan bukan penyelidikan. Penyidik masih mendalami, dan meningkatkan proses penyidikan. Mudah mudahan bisa kita tuntaskan pemberkasanannya," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun turun tangan dalam polemik kasus lahan Cengkareng Barat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Armisnyah mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus lahan Cengkareng Barat sejak 29 Juni 2016. Kejagung juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.
medcom.id, Jakarta: Status kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng Barat telah masuk tahan penyidikan. Polisi sudah memeriksa 20 orang saksi.
"Saksi sudah diperiksa terhadap 20 orang. Penyidikan masih terus berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Menurut Agus, kasus tersebut telah ditelusuri penyidik Bareskrim sejak 27 Juni. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan informasi untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara.
"Termasuk ahli-ahli yang diperlukan, akan kami tindak lanjuti," kata Agus.
Meski status perkara telah ditingkatkan, hingga kini penyidik belum mengungkap siapa yang telah dijadikan tersangka. Agus memaparkan, peningkatan status merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan barang bukti dan upaya menemukan tersangka.
"Prosesnya seperti ini, jika tidak terpenuhi unsur unsurnya maka dikeluarkan SP3 surat penghentian penyidikan bukan penyelidikan. Penyidik masih mendalami, dan meningkatkan proses penyidikan. Mudah mudahan bisa kita tuntaskan pemberkasanannya," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun turun tangan dalam polemik kasus lahan Cengkareng Barat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Armisnyah mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus lahan Cengkareng Barat sejak 29 Juni 2016. Kejagung juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)