Jakarta: Sanjaya, sopir mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, mengaku pernah diperintah bosnya untuk mengirimkan sejumlah uang ke ajudan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso. Nilai uang yang ditransfer Sanjaya sebesar Rp40 juta.
Ini diungkapkan Sanjaya saat dihadirkan sebagai saksi persidangan suap bantuan sosial (bansos) covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 29 Maret 2021. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ihwal aliran suap, salah satunya uang sewa pesawat pribadi untuk Juliari.
"Bapak (Matheus) pernah nyuruh saya transfer dari rekening Bapak sendiri, buat ke rekening ajudan Menteri (Juliari). Bapak sendiri yang menyuruh saya," kata Sanjaya.
Tak puas dengan jawaban Sanjaya, jaksa kemudian mengonfirmasi kembali ada tidaknya kiriman uang berikutnya untuk Juliari. "Selain berikan uang tadi, ada enggak Pak Joko berikan uang untuk Menteri (Juliari)?" tanya jaksa.
"Saya pernah dengar dan mengantarkan Bapak (Matheus) pagi-pagi itu ke Bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bawa uang Rp2 miliar dan ketemu Pak Adi (tersangka sekaligus PPK Kemensos Adi Wahyono)," jawab Sanjaya.
Jaksa kembali mencecar Sanjaya terkait uang tersebut. Sanjaya diminta menjelaskan tujuan membawa uang itu ke bandara.
"Bawa uang untuk Pak Adi di Bandara Halim? Duit untuk apa katanya?" cecar Jaksa.
"Kalau uang untuk apa saya kurang tahu, Pak. Kalau kata Pak Matheus cerita sih buat sewa pesawat. Dolar sepertinya Pak," ujar Sanjaya.
Baca: Juliari Akui 4 Kali Sewa Pesawat Pribadi untuk Kunker
Namun, Sanjaya mengaku tidak melihat langsung penyerahan uang dari Matheus ke Adi. Jaksa lantas menanyakan apakah Sanjaya mengetahui adanya jadwal perjalanan Juliari saat itu.
"Apakah pada saat itu ada perjalanan Pak Menteri (Juliari)? Ada carter pesawat yang dipakai Kemensos?" tanya jaksa.
Kepada jaksa, Sanjaya mengaku tidak tahu soal jadwal perjalanan Juliari. Dia menegaskan datang ke Bandara Halim hanya untuk mengantarkan Matheus.
"Saya kurang tahu Pak, saya cuma antar Pak Matheus saja," jawab Sanjaya.
Tak sampai di situ, jaksa kembali mengonfirmasi pengetahuan Sanjaya perihal pemberian uang selain Rp20 miliar. "Misalnya untuk kebutuhan di Lampung, Bali?" tanya Jaksa.
"Enggak tau Pak," jawab Sanjaya.
Pada persidangan sebelumnyaya, Juliari mengakui pernah menggunakan pesawat pribadi saat melakukan kunjungan kerja. Namun, Juliari mengaku tidak mengetahui asal usul uang yang dipakai Adi untuk membayar biaya sewa pesawat tersebut.
Juliari bahkan menyebut perihal menyewa pesawat pribadi bukan barang baru. Menurutnya, menteri-menteri sebelumnya juga pernah menyewa pesawat untuk kepentingan kunjungan kerja.
"Seingat saya laporan dari anak buah saya pernah. Menterinya saya enggak ingat. Ya itu tadi persisnya saya enggak ingat, tapi pernah," ujar Juliari dalam persidangan, Senin, 22 Maret 2021.
Jakarta: Sanjaya, sopir mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, mengaku pernah diperintah bosnya untuk mengirimkan sejumlah uang ke ajudan eks Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso. Nilai uang yang ditransfer Sanjaya sebesar Rp40 juta.
Ini diungkapkan Sanjaya saat dihadirkan sebagai saksi persidangan suap bantuan sosial (bansos) covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 29 Maret 2021. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ihwal aliran
suap, salah satunya uang sewa pesawat pribadi untuk Juliari.
"Bapak (Matheus) pernah nyuruh saya transfer dari rekening Bapak sendiri, buat ke rekening ajudan Menteri (Juliari). Bapak sendiri yang menyuruh saya," kata Sanjaya.
Tak puas dengan jawaban Sanjaya, jaksa kemudian mengonfirmasi kembali ada tidaknya kiriman uang berikutnya untuk Juliari. "Selain berikan uang tadi, ada enggak Pak Joko berikan uang untuk Menteri (Juliari)?" tanya jaksa.
"Saya pernah dengar dan mengantarkan Bapak (Matheus) pagi-pagi itu ke Bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bawa uang Rp2 miliar dan ketemu Pak Adi (tersangka sekaligus PPK Kemensos Adi Wahyono)," jawab Sanjaya.
Jaksa kembali mencecar Sanjaya terkait uang tersebut. Sanjaya diminta menjelaskan tujuan membawa uang itu ke bandara.
"Bawa uang untuk Pak Adi di Bandara Halim? Duit untuk apa katanya?" cecar Jaksa.
"Kalau uang untuk apa saya kurang tahu, Pak. Kalau kata Pak Matheus cerita sih buat sewa pesawat. Dolar sepertinya Pak," ujar Sanjaya.
Baca:
Juliari Akui 4 Kali Sewa Pesawat Pribadi untuk Kunker
Namun, Sanjaya mengaku tidak melihat langsung penyerahan uang dari Matheus ke Adi. Jaksa lantas menanyakan apakah Sanjaya mengetahui adanya jadwal perjalanan Juliari saat itu.
"Apakah pada saat itu ada perjalanan Pak Menteri (Juliari)? Ada carter pesawat yang dipakai Kemensos?" tanya jaksa.
Kepada jaksa, Sanjaya mengaku tidak tahu soal jadwal perjalanan Juliari. Dia menegaskan datang ke Bandara Halim hanya untuk mengantarkan
Matheus.
"Saya kurang tahu Pak, saya cuma antar Pak Matheus saja," jawab Sanjaya.
Tak sampai di situ, jaksa kembali mengonfirmasi pengetahuan Sanjaya perihal pemberian uang selain Rp20 miliar. "Misalnya untuk kebutuhan di Lampung, Bali?" tanya Jaksa.
"Enggak tau Pak," jawab Sanjaya.
Pada persidangan sebelumnyaya, Juliari mengakui pernah menggunakan pesawat pribadi saat melakukan kunjungan kerja. Namun, Juliari mengaku tidak mengetahui asal usul uang yang dipakai Adi untuk membayar biaya sewa pesawat tersebut.
Juliari bahkan menyebut perihal menyewa pesawat pribadi bukan barang baru. Menurutnya, menteri-menteri sebelumnya juga pernah menyewa pesawat untuk kepentingan kunjungan kerja.
"Seingat saya laporan dari anak buah saya pernah. Menterinya saya enggak ingat. Ya itu tadi persisnya saya enggak ingat, tapi pernah," ujar Juliari dalam persidangan, Senin, 22 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)