Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara/Hafidz Mubarak.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara/Hafidz Mubarak.

KPK Fasilitasi Pertemuan Fayakhun dengan LPSK

Juven Martua Sitompul • 26 April 2018 07:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pertemuan antara Fayakhun Andriadi (FA), tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 dengan jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan tersebut digelar pada Rabu, 25 April di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
 
"Benar, FA bertemu pihak LPSK, dan KPK hanya memfasilitasi pertemuan tersebut," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu, 25 April 2018.
 
Baca: KPK Tahan Fayakhun

Namun, Yuyuk enggan menjawab saat dikonfirmasi soal maksud pertemuan tersebut, termasuk dugaan adanya ancaman terhadap Fayakhun. "Itu domainnya LPSK. Penyidik KPK hanya memfasilitasi," jelas Yuyuk.
 
Beberapa hari lalu, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi, keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Diduga, Irvanto mengetahui ihwal suap satelit monitoring Bakamla tersebut.
 
KPK menetapkan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
 
Fayakhun diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
 
Baca: KPK Periksa Penyuap Fayakhun
 
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
 
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan