Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politisi Golkar Fayakhun Andriadi. Fayakhun mengenakan baju tahanan khas KPK setelah diperiksa lembaga anti rasuah.
Fayakhun diperiksa perdana sebagai tersangka kasus suap proyek satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Setlah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, Fayakhun keluar dengan mengenakan rompi oranye.
Fayakhun bungkam sejak awal memasuki Gedung KPK. Ia juga ogah berkomentar usai diperiksa lembaga antirasuah. Fayakhun bergegas memasuki mobil tahanan KPK dengan wajah menunduk dan sesekali melemparkan senyuman kepada awak media.
Fayakhun akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Cabang KPK. Masa penahanan terhadap Fayakhun terhitung mulai hari ini.
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka suap pembahasan proyek satelit monitoring. Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang selanjutnya akan diberikan kepada Bakamla.
Fayakhun diduga menerima fee sebanyak 1 persen atau Rp12 miliar, dari total anggaran proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Fee untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Suap ke Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300 ribu dollar Amerika.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politisi Golkar Fayakhun Andriadi. Fayakhun mengenakan baju tahanan khas KPK setelah diperiksa lembaga anti rasuah.
Fayakhun diperiksa perdana sebagai tersangka kasus suap proyek satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Setlah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, Fayakhun keluar dengan mengenakan rompi oranye.
Fayakhun bungkam sejak awal memasuki Gedung KPK. Ia juga ogah berkomentar usai diperiksa lembaga antirasuah. Fayakhun bergegas memasuki mobil tahanan KPK dengan wajah menunduk dan sesekali melemparkan senyuman kepada awak media.
Fayakhun akan
ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Cabang KPK. Masa penahanan terhadap Fayakhun terhitung mulai hari ini.
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka suap pembahasan proyek satelit monitoring. Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang selanjutnya akan diberikan kepada Bakamla.
Fayakhun diduga menerima fee sebanyak 1 persen atau Rp12 miliar, dari total anggaran proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Fee untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Suap ke Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300 ribu dollar Amerika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)