Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

KPK Periksa Penyuap Fayakhun

Faisal Abdalla • 24 April 2018 11:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus suap pengadaan monitoring satelitte di Bakamla. Hari ini penyidik memanggil wiraswasta Agnes Maria dan Karyawan PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta. 
 
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi (FA)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa, 24 April 2018. 
 
Muhammad Adami Okta sendiri merupakan anak buah dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Adami Okta sudah divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara suap dari Fahmi ke Fahyakun. 

KPK sebelumnya menetapkan Fayakhun sebagai tersangka suap pembahasan proyek satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang selanjutnya akan diberikan kepada Bakamla.
 
Politikus dari Partai Golkar itu diduga menerima fee sebanyak 1 persen atau Rp12 miliar, dari total anggaran proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Suap ke Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima US$300 ribu.
 
Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Politikus Golkar Diduga Terima Rp12 Miliar dari Proyek Bakamla)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan