Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bergegas menuju mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12/2017). Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bergegas menuju mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12/2017). Foto: Antara/Wahyu Putro A

Politikus Golkar Diduga Terima Rp12 Miliar dari Proyek Bakamla

Damar Iradat • 10 Januari 2018 15:37
Jakarta: Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi diduga menerima uang sejumlah USD900.000 atau sekitar Rp12,095 miliar (kurs USD1 setara Rp13.439). Anggota Komisi I DPR RI itu juga diduga ikut mengatur pembahasan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) di DPR.
 
Hal tersebut terungkap saat terpidana dalam kasus yang sama, Muhammad Adami Okta yang juga merupakan pegawai PT Melati Technofo Indonesia, peserta lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
 
Awalnya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa foto percakapan antara Adami dengan atasannya, Fahmi Darmawansyah dalam aplikasi pesan singkat.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di Bakamla
 
Dari bukti percakapan keduanya, Fayakhun diduga menerima jatah USD900.000 dari PT Melati Technofo. Menurut Adami, Fayakhun awalnya mencoba menghungi Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, tapi Fayakhun selalu gagal menghubungi Fahmi.
 
"Fayakhun minta nomor telepon Fahmi, saya kasih, cuma dihubungi enggak pernah bisa," ungkap Adami di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2018.
 
Fayakhun, lanjut dia, kemudian menghubungi seorang pengusahaan dari perusahaan Rohde & Scharwz Erwin Arif untuk berkomunikasi dengan Fahmi Darmawansyah. Erwin Arif diketahui juga merupakan vendor penyedia barang satelitte monitoring dan rekan Fayakhun.
 
Baca juga: Eks Pejabat Bakamla Didakwa Terima Rp1,1 miliar
 
Kemudian, menurut Adami, Fayakhun meminta fee atas anggaran Bakamla. Ia melanjutkan, Fahmi lalu memerintahkan untuk menransfer sejumlah uang yang telah disediakan oleh Fayakhun.
 
"Saya transfer hampir 1 juta dolar," ucapnya.
 
Dalam salah satu bukti percakapan yang ditampilkan jaksa, Adami mengatakan kepada Fahmi jika pemberian tahap pertama kepada Fayakhun sudah dilakukan sebesar USD300.000.
 
Fayakhun saat ini diketahui masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, KPK sudah mencegahnya berpergian ke luar negeri.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan