Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan - Medcom.id/Damar Iradat.
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan - Medcom.id/Damar Iradat.

Eks Pejabat Bakamla Didakwa Terima Rp1,1 miliar

Damar Iradat • 03 Januari 2018 12:20
Jakarta: Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan didakwa menerima uang sebesar SGD104 ribu atau Rp1,1 miliar (kurs Rp10.774 per SDG1). Uang diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa.
 
"Didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang sebesar SGD104.500," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018.
 
Kiki melanjutkan, Nofel patut diduga mengetahui pemberian uang terkait jabatannya di Bakamla. Saat uang diserahkan, ia telah menyusun dan mengajukan anggaran drone dan monitoring satelit di Bakamla. Pengajuan itu telah disahkan dalam APBN tahun anggaran 2016. 

Nofel juga yang berperan membuka blocking atau tanda bintang pada anggaran pengadaan drone. Pengadaan monitoring satelit itu dimenangkan perusahaan milik Fahmi Darmawansyah.
 
Nofel, lanjut jaksa, bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan anggaran di Bakamla. Ia juga bertanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi.
 
(Baca juga: KPK Sebut Ada Sejumlah Pihak Mengatur Anggaran Bakamla)
 
Ia didakwa bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber/Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo membuat dan mengusulkan anggaran drone yang telah disahkan pada APBN 2016 untuk pengadaan monitoring satelit sebesar Rp402 miliar.
 
"Terdakwa bekerja sama dengan Ali Fahmi atau Hardy Stefanus mengurus ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membuka tanda bintang pada anggaran drone," tutur jaksa.
 
Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Laksma Bambang Udoyo Didakwa Terima Suap Rp1 M)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan