Ilustrasi KPK - MI.
Ilustrasi KPK - MI.

Lourinho Diperiksa terkait Kasus Pencucian Uang Rita

Juven Martua Sitompul • 21 Juni 2018 11:55
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mengebut proses penyidikan sejumlah perkara pasca cuti Lebaran 2018. Salah satu perkara yang kembali disidik yakni kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)‎, Rita Widyasari (RIW).
 
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, untuk menyelesaikan kasus ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk, Lourinho Rosiana Ngadil.
 
"Dia dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara TPPU tersangka RIW," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.

KPK menetapkan Rita dalam tiga perkara. Rasuah pertama, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga telah menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
 
(Baca juga: Bupati Rita Banyak Punya Usaha, termasuk Salon)
 
Kemudian kedua, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
 
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
 
Selain penetapan tersangka, KPK juga menyita sejumlah aset milik Rita. Aset yang disita terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
 
(Baca juga: Anak Buah Rita Makan Gratis saat Abun Urus Izin)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan