Jakarta: Sudarni, staf panitera Pengganti PN Medan Helpandi, sempat berkali-kali mencari tahu alamat Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sontan Merauke Sinaga. Hakim Sontan merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi pengusaha Tamin Sukardi.
Hal itu disampaikan Panitera Pengganti PN Medan, Oloan Sirait yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Medan, Merry Purba. Hakim Merry didakwa menerima suap SGD150.000 (atau setara Rp1,56 miliar) dari pengusaha Tamin.
"Sabtu, 25 Agustus 2018 itu saya ditanya di mana alamat Pak Sontan Sinaga. Saya bilang di Lubuk Pakam. (Sudarni bilang -red) 'alamat detailnya', saya bilang tidak tahu, cuma saya tahu di Pakam karena pernah tinggal di sana," kata Oloan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
Masih di hari yang sama di kantor Tamin, Oloan bertemu dengan Sudarni dan Tamin. Dalam pertemuan itu Tamin dan Sudarni masih membicarakan alamat Hakim Sontan.
Oloan mengaku sempat menanyakan alasan Sudarni mendesak menanyakan alamat Hakim Sontan. Akhirnya Sudarni memberi tahu.
(Baca juga: Menangis, Hakim Merry Teringat Mendiang Suami)
"Adalah, katanya (Sudarni) gitu. Terus aku langsung permisi pulang karena anakku telepon terus. Waktu saya mau pulang, dibisikkin, 'mungkin bapak ini sudah ada yang keluar'," ujar Oloan.
Kendati Sudarni membisikkan hal itu, Oloan tak langsung menanyakan maksud pembicaraan itu. Dia berasumsi bahwa yang dimaksud 'keluar' ialah uang.
"(Mungkin -red) sudah mengeluarkan uang juga," ujar Oloan.
Merry sebelumnya didakwa menerima suap senilai SGD150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Fulus itu diterima Merry lewat perantara Helpandi.
(Baca juga: Hakim Merry Sempat Minta Tamin Bebas)
Suap tersebut bertujuan agar Merry dan anggota hakim, Sontan, memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Medan. Kala itu, Tamin terjerat kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Sudarni, staf panitera Pengganti PN Medan Helpandi, sempat berkali-kali mencari tahu alamat Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sontan Merauke Sinaga. Hakim Sontan merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi pengusaha Tamin Sukardi.
Hal itu disampaikan Panitera Pengganti PN Medan, Oloan Sirait yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Medan, Merry Purba. Hakim Merry didakwa menerima suap SGD150.000 (atau setara Rp1,56 miliar) dari pengusaha Tamin.
"Sabtu, 25 Agustus 2018 itu saya ditanya di mana alamat Pak Sontan Sinaga. Saya bilang di Lubuk Pakam. (Sudarni bilang -red) 'alamat detailnya', saya bilang tidak tahu, cuma saya tahu di Pakam karena pernah tinggal di sana," kata Oloan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
Masih di hari yang sama di kantor Tamin, Oloan bertemu dengan Sudarni dan Tamin. Dalam pertemuan itu Tamin dan Sudarni masih membicarakan alamat Hakim Sontan.
Oloan mengaku sempat menanyakan alasan Sudarni mendesak menanyakan alamat Hakim Sontan. Akhirnya Sudarni memberi tahu.
(Baca juga:
Menangis, Hakim Merry Teringat Mendiang Suami)
"Adalah, katanya (Sudarni) gitu. Terus aku langsung permisi pulang karena anakku telepon terus. Waktu saya mau pulang, dibisikkin, 'mungkin bapak ini sudah ada yang keluar'," ujar Oloan.
Kendati Sudarni membisikkan hal itu, Oloan tak langsung menanyakan maksud pembicaraan itu. Dia berasumsi bahwa yang dimaksud 'keluar' ialah uang.
"(Mungkin -red) sudah mengeluarkan uang juga," ujar Oloan.
Merry sebelumnya didakwa menerima suap senilai SGD150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Fulus itu diterima Merry lewat perantara Helpandi.
(Baca juga:
Hakim Merry Sempat Minta Tamin Bebas)
Suap tersebut bertujuan agar Merry dan anggota hakim, Sontan, memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Medan. Kala itu, Tamin terjerat kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)