Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.

KPK Kecewa Gugatan Intervensi Heli AW-101 Ditolak

Juven Martua Sitompul • 17 Oktober 2018 12:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menolak gugatan pihak ketiga atas perkara perdata pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101). Gugatan perdata itu dikhawatirkan akan menambah kerugian negara akibat pengadaan Heli AW-101.
 
Dalam putusan sela pada sidang Senin, 15 Oktober 2018 kemarin, Hakim PN Jaktim menolak gugatan intervensi KPK dengan alasan gugatan perdata itu didasarkan perjanjian antara para pihak yang dipandang Hakim sebagai Undang-undang.
 
"Selain itu, PN Jaktim menyatakan belum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan heli AW-101," beber Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.

Gugatan perkara perdata ini diajukan oleh Dirut PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh selaku perusahaan penggarap proyek pengadaan helikopter AW-101 ke PN Jaktim pada 23 Mei 2018. Irfan menggugat TNI AU, Kepala Staf TNI AU serta Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan sebagai pihak turut tergugat.
 
Dalam gugatannya, Irfan menuntut para tergugat membayar ganti rugi sekitar Rp164 miliar dan mengembalikan uang jaminan sebesar Rp36 miliar. Atas hal ini, KPK mengajukan gugatan pihak ketiga kepada PN Jaktim.
 
Mengingat, kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 di TNI tengah diusut KPK. Bahkan, Irfan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2017 lalu.
 
"KPK mengajukan gugatan karena merasa terganggu kepentinganya lantaran kasus Heli AW-101 tersebut sedang ditangani di tahap penyidikan oleh KPK dan POM TNI," tutur dia. 
 
Baca juga: KPK Kantongi Banyak Data Korupsi Heli AW
 
Dalam gugatan intervensinya, KPK menjelaskan perjanjian antara para pihak justru bagian dari persoalan yang menimbulkan kerugian negara. KPK juga menemukan sejumlah fakta hukum adanya dugaan rekayasa yang dilakukan Irfan dalam proses lelang AW-101.
 
"Dalam kontrak jual beli pengadaan Helikopter Angkut AW-101, terdapat beberapa fakta hukum yang kami duga tidak menunjukkan adanya iktikad baik tersangka di sana, yaitu dugaan rekayasa lelang Heli AW-101," ucap Febri.
 
Meski kecewa, Febri mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, pihaknya tetap menghormati putusan sela PN Jaktim yang tidak menerima gugatan intervensi dari KPK. Lembaga Antirasuah, kata dia, hanya khawatir dengan risiko kerugian negara atas gugatan perdata tersebut.
 
"KPK menghargai putusan pengadilan ini, meskipun kami menilai ada sejumlah risiko yang dapat semakin merugikan keuangan negara jika gugatan perdata ini nanti dikabulkan oleh Hakim," kata Febri.
 
Baca juga: Pengusutan Kasus Korupsi Heli AW-101 tak Berhenti
 
Terkait putusan itu, KPK sedang mempertimbangkan upaya hukum lain. KPK berharap pengadilan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar dalam menangani gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka korupsi.
 
"Kami berharap, pengadilan secara bijak memproses gugatan-gugatan perdata oleh pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan