Jakarta: Kepala Bagian Biro Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Yusuf Suparman pernah menerima uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Namun, uang itu tak berkaitan perkara suap dana hibah.
Menurut Yusuf, uang itu ia minta langsung ke Ending pada 2017. Saat itu, ia meminta Ending menalangi biaya kuliah program doktornya di Universitas Padjajaran.
"Saya menghadap di rumah pribadi, minta ditalangi dulu, karena saat itu saya sedang kesulitan. Beliau tanggal 1 kemudian kirim. Saya juga tidak sadar (dikirim uang) Rp1,5 juta. Kemudian besoknya kirim lagi Rp13,5 juta, jadi genap Rp15 juta," kata Yusuf saat bersaksi untuk Ending di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2019.
Ia mengaku tak sungkan meminta uang ke Ending, lantaran sudah menganggapnya seperti orang tua sendiri. Yusuf juga mengatakan, sedianya ia berencana mengembalikan uang dari Ending, namun ditolak.
Baca juga: Nasib Menteri Imam Nahrawi Bergantung Fakta Persidangan
Yusuf juga pernah menerima uang dari Ending pada 2018. Saat itu, uang yang diterima Yusuf mencapai Rp30 juta.
"Pada rekening BCA ada transfer pada tanggal 6 November 2018 sebesar Rp30 juta," ujarnya.
Menurutnya, uang itu untuk biaya Ending membeli hewan kurban. Keluarganya memiliki usaha kurban sejak empat tahun lalu.
"Orang tua kami punya peternakan. Rutin (ditawarkan) kepada kolega yang kenal, Pak sekjen (juga) kami tawarkan. Promosi," ujarnya.
Ending beserta Bendahara KONI Johny E. Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Baca juga: Asisten Pribadi Menpora Bakal Buka Mulut di Persidangan
Johny dan Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang Rp300 juta.
Johny dan Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Mulyana turut menerima uang Rp300 juta.
Ia juga menerima kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo Rp100 juta dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy Note 9. Ending juga berperan memberikan hadiah kepada dua pegawai Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
Ending dan Johny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Kepala Bagian Biro Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Yusuf Suparman pernah menerima uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Namun, uang itu tak berkaitan perkara suap dana hibah.
Menurut Yusuf, uang itu ia minta langsung ke Ending pada 2017. Saat itu, ia meminta Ending menalangi biaya kuliah program doktornya di Universitas Padjajaran.
"Saya menghadap di rumah pribadi, minta ditalangi dulu, karena saat itu saya sedang kesulitan. Beliau tanggal 1 kemudian kirim. Saya juga tidak sadar (dikirim uang) Rp1,5 juta. Kemudian besoknya kirim lagi Rp13,5 juta, jadi genap Rp15 juta," kata Yusuf saat bersaksi untuk Ending di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2019.
Ia mengaku tak sungkan meminta uang ke Ending, lantaran sudah menganggapnya seperti orang tua sendiri. Yusuf juga mengatakan, sedianya ia berencana mengembalikan uang dari Ending, namun ditolak.
Baca juga:
Nasib Menteri Imam Nahrawi Bergantung Fakta Persidangan
Yusuf juga pernah menerima uang dari Ending pada 2018. Saat itu, uang yang diterima Yusuf mencapai Rp30 juta.
"Pada rekening BCA ada transfer pada tanggal 6 November 2018 sebesar Rp30 juta," ujarnya.
Menurutnya, uang itu untuk biaya Ending membeli hewan kurban. Keluarganya memiliki usaha kurban sejak empat tahun lalu.
"Orang tua kami punya peternakan. Rutin (ditawarkan) kepada kolega yang kenal, Pak sekjen (juga) kami tawarkan. Promosi," ujarnya.
Ending beserta Bendahara KONI Johny E. Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Baca juga:
Asisten Pribadi Menpora Bakal Buka Mulut di Persidangan
Johny dan Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang Rp300 juta.
Johny dan Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Mulyana turut menerima uang Rp300 juta.
Ia juga menerima kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo Rp100 juta dan satu unit
handphone merk
Samsung Galaxy Note 9. Ending juga berperan memberikan hadiah kepada dua pegawai Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
Ending dan Johny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)