Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/M Rodhi Aulia.
Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/M Rodhi Aulia.

Asisten Pribadi Menpora Bakal Buka Mulut di Persidangan

Damar Iradat • 25 April 2019 13:02
Jakarta: Miftahul Ulum, staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, dipanggil menjadi saksi dalam kasus suap pejabat Kemenpora. Ia bakal diminta buka mulut terkait kasus yang membelit sejumlah pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kemenpora itu.
 
"Sudah dipanggil sebagai saksi, tapi belum tahu sudah hadir apa belum," ujar jaksa Agus Prasetya saat dikonfirmasi, Kamis, 25 April 2019.
 
Ulum bakal bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Selain Ulum, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah pihak dari KONI dan Kemenpora.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Miftahul kerap disebut-sebut. Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono, contohnya, mengatakan Miftahul menyuruhnya mencarikan uang.
 
"Kalau ada buka (puasa) bersama yang sifatnya Menteri (Imam Nahrawi) ada tagihan, disuruh bayar. Ada makan di mana buka puasa pernah beberapa kali," kata Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019.
 
Surat dakwaan juga menyebut Ending sempat berkoordinasi dengan Miftahul untuk menyetujui komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora terkait bantuan dana hibah. Setelah keduanya berkoordinasi, besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora disepakati kurang lebih 15 hingga 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI.
 
Dalam perkara ini, Ending beserta Johnny didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Sogokan itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
 
Baca: Nasib Menteri Imam Nahrawi Bergantung Fakta Persidangan
 
Johnny dan Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu mobil Toyota Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Mulyana juga turut menerima uang Rp300 juta.
 
Suap juga meliputi satu kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo Rp100 juta dan satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9. Ending juga berperan memberikan hadiah kepada dua pegawai Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta, berupa uang Rp215 juta.
 
Akibat perbuatannya, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan