Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ini Modus Pencucian Uang Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Siti Yona Hukmana • 10 Juni 2022 09:20
Jakarta: Polisi menduga tersangka kasus korupsi lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, Rudy Hartono Iskandar, melakukan pencucian uang. Modusnya dengan menukarkan uang hasil korupsi menjadi mata uang asing. 
 
"Kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli aset yang ada di Jakarta berupa bangunan dan juga aset-aset lainya," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juni 2022. 
 
Pihaknya telah menyita sejumlah aset tersebut. Antara lain uang tunai Rp1,7 miliar serta tanah dan bangunan di wilayah TB Simatupang Cilandak Timur seharga Rp371,4 miliar. Kemudian satu bidang tanah di wilayah Cilandak Barat senilai Rp100,3 miliar. 

"Terakhir ialah aset tanah dan bangunan di Palmerah senilai Rp2,7 miliar," ungkap Cahyono.
 
Aset lainnya ialah tanah dan bangunan di Cilandak Barat seharga Rp166,2 miliar. Lalu satu bidang tanah dan bangunan di Kuta dan Denpasar, Bali, senilai Rp57,3 miliar.
 
Baca: Presiden: Sengketa Tanah Bahaya Sekali
 
Rudy juga disebut melakukan transfer dana ke beberapa negara. Bareskrim Polri Tengah melakukan pelacakan bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI). 
 
Dalam perkara ini, polisi menduga kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp649 miliar. Namun aset yang disita dari tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara telah mencapai Rp700 miliar. 
 

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus rasuah ini. Sebanyak satu tersangka lainnya ialah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 
 
Sedangkan, tersangka Rudy Hartono juga merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Tindak pidana korupsi ini terjadi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun (rusun) oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan laporan polisi bernomor LP 656/VI/2016. 
 
Peristiwa bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684.510.250.000. Dengan rincian, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan Rp16 miliar untuk anggaran Tahun 2016. Namun, objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan/atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa.
 
Sehingga, tidak dapat dikuasai dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugiaan keuangan negara. Ada dugaan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah pemerintah dalam proyek tersebut. 
 
Hal itu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 
 
Ada pula dugaan penerimaan uang atau kick back dari pihak kuasa penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Fulus untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015 dan 2016 itu telah menguntungkan diri sendiri. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan