Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ogah mengurusi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah usai adanya dugaan suap. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diyakini bisa menjadi penyaring permintaan dana PEN sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebenarnya tahapan pertimbangan Kemendagri ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah-celah korupsi, sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Februari 2022.
Baca: Kasus Suap Dana PEN di Kemendagri Diduga karena Minim Transparansi
Nawawi menilai Kemendagri tidak seharusnya lepas tangan usai kasus dugaan suap terbongkar. Kemendagri seharusnya meminta perpanjangan waktu untuk mengurus dana PEN daerah ketimbang lepas tangan.
"Terlebih sebelumnya, Irjen Kemendagri menyebut, kasus eks Dirjen Kemendagri MAN (Mochamad Ardian Noervianto), adalah kasus individual. Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," tutur Nawawi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung menyurati Kementerian Keuangan usai adanya kasus dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Tito meminta pengajuan dana PEN daerah tidak melalui Kemendagri lagi.
"Bahwa Bapak Mendagri (Tito Karnavian) atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan (pengajuan dana PEN daerah)," kata Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
Tumpak mengatakan Kemenkeu hanya memberikan waktu tiga hari kepada Kemendagri untuk memberikan pertimbangan pengajuan dana PEN daerah. Waktu itu dinilai terlalu singkat untuk mengoreksi permintaan dana PEN daerah.
"Tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif," ujar Tumpak.
Atas dasar itu, Tito tidak mau mengurusi dana PEN daerah. Surat pengajuan itu sudah diserahkan ke Kemenkeu sejak lama.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyayangkan langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ogah mengurusi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah usai adanya dugaan
suap. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diyakini bisa menjadi penyaring permintaan dana PEN sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebenarnya tahapan pertimbangan Kemendagri ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah-celah korupsi, sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Februari 2022.
Baca:
Kasus Suap Dana PEN di Kemendagri Diduga karena Minim Transparansi
Nawawi menilai
Kemendagri tidak seharusnya lepas tangan usai kasus dugaan suap terbongkar. Kemendagri seharusnya meminta perpanjangan waktu untuk mengurus dana PEN daerah ketimbang lepas tangan.
"Terlebih sebelumnya, Irjen Kemendagri menyebut, kasus eks Dirjen Kemendagri MAN (Mochamad Ardian Noervianto), adalah kasus individual. Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," tutur Nawawi.