Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Brotoseno Kembali Aktif, Penegakan Aturan Polri Dinilai Lemah

Siti Yona Hukmana • 31 Mei 2022 17:34
Jakarta: Pengamat kecewa dengan Polri atas pengaktifan kembali AKBP Raden Brotoseno setelah menjadi narapidana kasus korupsi. Korps Bhayangkara dinilai tidak tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana.
 
"Itu menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri, yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Mei 2022.
 
Menurut Bambang, publik bisa memahami bagaimana standar etika profesi ditegakkan di Institut Polri berkaca pada kasus AKBP Raden Brotoseno. Perlakuan itu, kata dia, jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat.

Bambang mengaku tidak paham dengan standar kualitas dan pribadi Brotoseno yang disampaikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Brotoseno masih dipertahankan walau telah mencoreng nama baik institusi Polri karena dianggap berprestasi.
 
Baca: Tidak Dipecat, Brotoseno hanya Harus Meminta Maaf
 
"Secara umum kasus ini memang menunjukkan ada yang salah dengan mindset petinggi Polri. Permisif (suka mengizinkan) pada pelanggaran dan tindak pidana korupsi bila itu menyangkut anggotanya ternyata terbukti di sini," ungkap Bambang.
 
Menurut dia, Polri seharusnya sudah tak lagi bermain retorika bila menyangkut pelanggaran pidana anggota. Tindakan Mabes Polri dipandang seolah institusi tersebut kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi.
 
"Sehingga masih mempertahankan yang kotor," ucap dia.
 
Baca: Terlibat Kasus Korupsi, Kenapa Raden Brotoseno Tak Dipecat Sebagai Polisi?
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Brotoseno juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
 
Namun, majelis hakim sidang KKEP tidak memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brotoseno, melainkan hanya mengharuskan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kemudian, dipindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan