Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Tidak Dipecat, Brotoseno hanya Harus Meminta Maaf

Siti Yona Hukmana • 30 Mei 2022 20:18
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri angkat bicara terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno. Majelis hakim tak memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brotoseno, melainkan hanya harus meminta maaf.
 
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdi Sambo dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
 
Baca: Polri Didesak Jelaskan Status Brotoseno

Sambo mengatakan putusan sidang KKEP Raden Brotoseno sudah final. Hasil penegakkan bentuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Brotoseno, kata dia, tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
 
"Yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Menurut dia, penegakkan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.
 
Sambo mengatakan ada sejumlah pertimbangan dalam memutus sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut. Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP Raden Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas pada 2018, berdasarkan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 pada 14 November 2018.
 
Kedua, terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor lima tahun penjara. Brotoseno bebas lebih cepat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
 
"Adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," jelas mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
 
Kabar Brotoseno kembali aktif pertama kali disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Brotoseno disebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Brotoseno dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta pembebasan bersyarat. Brotoseno mesti mengikuti bimbingan usai menghirup udara bebas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan