Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

KPK Periksa Dirut PT Multi Prima

Juven Martua Sitompul • 28 November 2017 11:20
Jakarta: Direktur Utama PT Multi Prima Suniono dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB).
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 28 November 2017.
 
Baca:  KPK Geledah Empat Lokasi terkait Suap Dirjen Hubla
 
PT Multi Prima merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kapal dan marine kontraktor. Belum diketahui secara rinci hubungan bos perusahaan ini dengan pusaran rasuah di lingkungan Kementerian Perhubungan tersebut.
 
Selain Suniono, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala UPP Kintap Ditjen Perhubungan Laut Abbas dan Fitri Junaidi selaku pihak swasta. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
 
Tak hanya melengkapi berkas penyedikan Tonny, pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk mengungkap kasus suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di Direktorat Perhubungan Laut. Sejumlah pihak yang diduga terlibat termasuk penyuap Tonny, jadi bidikan penyidik KPK.
 
Lembaga Antikorupsi bahkan telah mengantongi nama-nama penyuap tersebut. Untuk menjerat pihak penyuap Tonny itu, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga kuat mengetahui pusaran rasuah di lingkungan kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi tersebut.

Baca: Merujuk Suap di Kemenhub, KPK Ingatkan Pejabat soal Gratifikasi
 
KPK sebelumnya menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
 
Tonny selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Adiputra pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan