Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia

Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Lewat AIJ

Siti Yona Hukmana • 01 September 2020 16:19
Jakarta: Uang suap terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) disebut diserahkan melalui perantara. Uang itu dikucurkan Djoko ke Pinangki melalui Andi Irfan Jaya (AIJ).
 
"Dia (Djoko Tjandra) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2020.
 
Namun, kata Susilo, belum ada laporan dari Andi terkait penerimaan uang tersebut. Djoko Tjandra bahkan tidak mengetahui uang itu sampai atau tidak ke tangan Pinangki.

"(Penyerahan) melalui adik ipar atau kakak iparnya. (Namanya) Heriadi," ujar Susilo.
 
Nama Andi Irfan Jaya terseret dalam pusaran rasuah Jaksa Pinangki. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bahkan telah memeriksa AIJ.
 
"(Kita telah periksa Andi Irfan) dua kali," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Selasa, 1 September 2020.
 
Baca: Kejagung Selisik Dalang di Kasus Jaksa Pinangki
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan