Jakarta: Uang suap terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) disebut diserahkan melalui perantara. Uang itu dikucurkan Djoko ke Pinangki melalui Andi Irfan Jaya (AIJ).
"Dia (Djoko Tjandra) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2020.
Namun, kata Susilo, belum ada laporan dari Andi terkait penerimaan uang tersebut. Djoko Tjandra bahkan tidak mengetahui uang itu sampai atau tidak ke tangan Pinangki.
"(Penyerahan) melalui adik ipar atau kakak iparnya. (Namanya) Heriadi," ujar Susilo.
Nama Andi Irfan Jaya terseret dalam pusaran rasuah Jaksa Pinangki. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bahkan telah memeriksa AIJ.
"(Kita telah periksa Andi Irfan) dua kali," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Selasa, 1 September 2020.
Baca: Kejagung Selisik Dalang di Kasus Jaksa Pinangki
Sebelumnya, Kejagung didesak segera menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi dinilai terlibat dalam kasus dugaan penerimaa suap oleh Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Uang suap terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali
Djoko Soegiarto Tjandra untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) disebut diserahkan melalui perantara. Uang itu dikucurkan Djoko ke Pinangki melalui Andi Irfan Jaya (AIJ).
"Dia (Djoko Tjandra) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2020.
Namun, kata Susilo, belum ada laporan dari Andi terkait penerimaan uang tersebut. Djoko Tjandra bahkan tidak mengetahui uang itu sampai atau tidak ke tangan Pinangki.
"(Penyerahan) melalui adik ipar atau kakak iparnya. (Namanya) Heriadi," ujar Susilo.
Nama Andi Irfan Jaya terseret dalam pusaran rasuah
Jaksa Pinangki. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bahkan telah memeriksa AIJ.
"(Kita telah periksa Andi Irfan) dua kali," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Selasa, 1 September 2020.
Baca:
Kejagung Selisik Dalang di Kasus Jaksa Pinangki