Terdakwa kasus dugaan suap Wahyu Setiawan. ANT/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap Wahyu Setiawan. ANT/Aprillio Akbar

Wahyu Setiawan Menghadapi Vonis

Fachri Audhia Hafiez • 24 Agustus 2020 07:07

Dianggap Terbukti Korupsi

Wahyu dianggap terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Agustiani.
 
Suap tersebut berasal dari swasta Saeful Bahri dan Harun Masiku. Uang diberikan bertahap, yakni SGD19 ribu dan SGD38.350 melalui perantara Agustiani.
 
Uang diberikan agar Wahyu mengupayakan permohonan pergantian antar waktu (PAW) disetujui KPU. PAW diberikan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Wahyu dan Agustiani dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Wahyu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Wahyu menerima Rp500 juta.
 
Pemberian uang terkait proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Wahyu diminta mengupayakan calon asal Papua Barat dipilih dalam proses seleksi itu.
 
Wahyu dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan