Terdakwa kasus dugaan suap Wahyu Setiawan. ANT/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap Wahyu Setiawan. ANT/Aprillio Akbar

Wahyu Setiawan Menghadapi Vonis

Fachri Audhia Hafiez • 24 Agustus 2020 07:07
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Sidang rencananya digelar pada siang ini.
 
"Benar sidang putusan pukul 13.00 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada Medcom.id, Senin, 24 Agustus 2020.
 
Sidang rencananya digelar melalui konferensi televideo serta disiarkan melalui akun YouTube 'KPK RI'. Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina juga akan mendengarkan putusan hakim.

Takdir berharap majelis hakim memutus perkara sesuai fakta sidang dan uraian surat tuntutan jaksa. Sementara itu, penasihat hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan, tak berharap banyak terhadap putusan hakim.
 
"Harapannya hakim putus seadil-adilnya," ujar Tony.
 
JPU KPK menuntut Wahyu dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Agustiani dituntut 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Jaksa juga meminta hak politik Wahyu dicabut selama empat tahun. Permohonan justice collaborator (JC) juga diminta tak dikabulkan.
 
Baca: Wahyu Setiawan Menyesal
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan