Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung yang menjerat Andi Irfan Jaya (AIJ).
"Keduanya kembali diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama tersangka AIJ," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono lewat keterangan tertulis, Senin, 14 September 2020.
Hari mengatakan pada pemeriksaan ini, penyidik juga memeriksa Jaksa Pinangki. Dia diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca: KPK Bakal Gelar Perkara Lanjutan Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Jaksa Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Jaksa Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa
Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Sementara Andi Irfan Jaya diduga terlibat dalam pengurusan fatwa di MA itu. Andi selalu menemani Jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia untuk meyakinkan fatwa MA.
Andi juga diduga sebagai perantara suap Djoko Tjandra ke Pinangki. Djoko memberikan uang suap ke adik iparnya, Herijanto, lalu Herijanto memberikan uang itu ke Andi untuk diberikan ke Pinangki.
Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teranyar,
Jaksa Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa
Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Sementara Andi Irfan Jaya diduga terlibat dalam pengurusan fatwa di MA itu. Andi selalu menemani Jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia untuk meyakinkan fatwa MA.
Andi juga diduga sebagai perantara suap Djoko Tjandra ke Pinangki. Djoko memberikan uang suap ke adik iparnya, Herijanto, lalu Herijanto memberikan uang itu ke Andi untuk diberikan ke Pinangki.
Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)