Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.
Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diperiksa Kasus Suap Fatwa MA

Cindy • 15 September 2020 01:52

Teranyar, Jaksa Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa
Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Sementara Andi Irfan Jaya diduga terlibat dalam pengurusan fatwa di MA itu. Andi selalu menemani Jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia untuk meyakinkan fatwa MA.
 
Andi juga diduga sebagai perantara suap Djoko Tjandra ke Pinangki. Djoko memberikan uang suap ke adik iparnya, Herijanto, lalu Herijanto memberikan uang itu ke Andi untuk diberikan ke Pinangki.
 
Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan