Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.
Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diperiksa Kasus Suap Fatwa MA

Cindy • 15 September 2020 01:52
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung yang menjerat Andi Irfan Jaya (AIJ).
 
"Keduanya kembali diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama tersangka AIJ," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono lewat keterangan tertulis, Senin, 14 September 2020.
 
Hari mengatakan pada pemeriksaan ini,  penyidik juga memeriksa Jaksa Pinangki. Dia diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Baca: KPK Bakal Gelar Perkara Lanjutan Kasus Djoko Tjandra
 
Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Jaksa Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
 
Halaman Selanjutnya
Teranyar, Jaksa… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan