Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut gelar perkara kasus Djoko Soegiarto Tjandra baru permulaan. KPK sebatas menerima progres penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam ekspose pertama.
Pihaknya bakal menggelar gelar perkara lanjutan. Ekspose lanjutan bakal mempertemukan penyidik Bareskrim dan Kejagung.
"Pasti, pasti (ekspose lagi)," ucap Nurul di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Nurul mengungkapkan pada gelar perkara pertama, KPKmemisahkan ekspose perkara Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dengan Kejagung. KPK lebih dulu menggelar ekspose kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.
Ekspose dilanjutkan dengan kasus dugaan penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejaksaan Agung. "Untuk memberikan kefokusan ya kami pisah dulu, nanti penyatuannya perlu nanti kami gelar bersama," kata Nurul.
Nurul mengungkapkan ada tiga tujuan KPK mengeskpose perkara Djoko Soegiarto Tjandra. Pertama, akselerasi atau percepatan penanganan perkara. Kedua, keutuhan menyelesaikan perkara.
"Ketiga, supaya baik yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan ataupun di KPK bersinergi dan memiliki kesatuan atau kesamaan perlakuan di hadapan hukum," papar Nurul.
Jakarta: Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut gelar perkara kasus Djoko Soegiarto Tjandra baru permulaan. KPK sebatas menerima progres penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam ekspose pertama.
Pihaknya bakal menggelar gelar perkara lanjutan. Ekspose lanjutan bakal mempertemukan penyidik Bareskrim dan
Kejagung.
"Pasti, pasti (ekspose lagi)," ucap Nurul di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Nurul mengungkapkan pada gelar perkara pertama, KPKmemisahkan ekspose perkara Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dengan Kejagung. KPK lebih dulu menggelar ekspose kasus dugaan penghapusan
red notice Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.
Ekspose dilanjutkan dengan kasus dugaan
penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejaksaan Agung. "Untuk memberikan kefokusan ya kami pisah dulu, nanti penyatuannya perlu nanti kami gelar bersama," kata Nurul.
Nurul mengungkapkan ada tiga tujuan KPK mengeskpose perkara
Djoko Soegiarto Tjandra. Pertama, akselerasi atau percepatan penanganan perkara. Kedua, keutuhan menyelesaikan perkara.
"Ketiga, supaya baik yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan ataupun di KPK bersinergi dan memiliki kesatuan atau kesamaan perlakuan di hadapan hukum," papar Nurul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)