Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta

Kejagung Temukan Bukti Transfer Jaksa Pinangki ke Anak Ronny Sompie

Kautsar Widya Prabowo • 09 September 2020 22:32
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sejumlah aliran dana milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satunya. kucuran uang ke rekening anak mantan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie.
 
"Faktanya itu ada transfer (dari Pinangki) ke Grace," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2020.
 
Febrie enggan menjelaskan secara detail penggunaan uang tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dia menyebut nominal transaksi Jaksa Pinangki ke Grace tidak besar. Dia juga belum bisa memastikan transaksi itu terkait uang haram yang diterima Jaksa Pinangki dari terpidana kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra atau tidak.
 
"Kecil lah (nominalnya) yang jelas ingin tahu ke mana. Konteksnya nantilah saya khawatir ganggu penyidik," ujar dia.
 
Baca: Bareskrim Diminta Jerat Jenderal Napoleon dan Prasetyo dengan TPPU
 
 

Febrie juga belum mengetahui hubungan personal antara Jaksa Pinangki dengan Grace. "Saya belum dalami, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata dia.
 
Penyidik Jampidsus Kejagung sendiri telah memeriksa Grace. Dia diperiksa pada Selasa, 8 September 2020.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan