Pakar hukum pidana Yenti Garnasih. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.jpg
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.jpg

Bareskrim Diminta Jerat Jenderal Napoleon dan Prasetyo dengan TPPU

Kautsar Widya Prabowo • 09 September 2020 09:40
Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih meminta Bareskim Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuciaan Uang (TPPU) kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga menerima aliran dana panas dari terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.
 
"Dia terima uang sekian, terimanya kapan, (misalkan) minggu lalu kemungkinan sudah menjadi TPPU," ujar Yenti di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
 
Yenti meyakini pengungkapan kasus korupsi kerap kali diiringi dengan keterlibatan dalam TPPU. Penyidik Bareskrim Polri seharusnya dapat mengetahui ada TPPU setelah menduga kedua jenderal polisi itu melakukan korupsi.

"Sayang sekali kalau tidak dijadikan satu (pidana korupsi dan TPPU), kalau kelamaan keburu susah menelusuri (bukti TPPU)," tuturnya.
 
 
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, UU TPPU menjadi…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan