Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih meminta Bareskim Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuciaan Uang (TPPU) kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga menerima aliran dana panas dari terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.
"Dia terima uang sekian, terimanya kapan, (misalkan) minggu lalu kemungkinan sudah menjadi TPPU," ujar Yenti di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Yenti meyakini pengungkapan kasus korupsi kerap kali diiringi dengan keterlibatan dalam TPPU. Penyidik Bareskrim Polri seharusnya dapat mengetahui ada TPPU setelah menduga kedua jenderal polisi itu melakukan korupsi.
"Sayang sekali kalau tidak dijadikan satu (pidana korupsi dan TPPU), kalau kelamaan keburu susah menelusuri (bukti TPPU)," tuturnya.
Menurut dia, UU TPPU menjadi cara ampuh untuk memberikan efek jera kepada koruptor. UU tersebut membuat koruptor akan kehilangan jabatan, dan hartanya. Dengan begitu, mereka tidak dapat lagi bergaya hidup mewah.
"Kalau uangnya (disita) penyuapan di lapas tidak akan terjadi. Banyak kepentingan TPPU, untuk pecegahan dan pemberantasan korupsi," tuturnya.
Baca: Presiden Diminta Evaluasi Struktur Polri dan Kejagung
Penggunaan UU TPPU dalam kasus Djoko Tjandra sudah dilakukan Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka TPPU.
Uang suap yang diterima jaksa Pinangki diduga sudah menjadi harta tidak bergerak. Seperti dua apartemen di wilayah Jakarta Selatan dan wilayah Sentul. Tidak menutup kemungkinan ditemukan bukti lain.
Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih meminta Bareskim Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuciaan Uang (
TPPU) kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga menerima aliran dana panas dari terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.
"Dia terima uang sekian, terimanya kapan, (misalkan) minggu lalu kemungkinan sudah menjadi TPPU," ujar Yenti di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Yenti meyakini pengungkapan kasus korupsi kerap kali diiringi dengan keterlibatan dalam TPPU. Penyidik Bareskrim Polri seharusnya dapat mengetahui ada TPPU setelah menduga kedua jenderal polisi itu melakukan korupsi.
"Sayang sekali kalau tidak dijadikan satu (pidana korupsi dan TPPU), kalau kelamaan keburu susah menelusuri (bukti TPPU)," tuturnya.