Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) keberatan dengan sikap terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai sudah melecehkan jaksa.
"Tadi yang saya lihat, yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini (menunjuk dahi dengan jari telunjuk) ketika JPU akan bertanya kepada saksi," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 15 Maret 2018.
Roy menyebut saat jaksa akan mengajukan pertanyaan kepada saksi, Fredrich kedapatan menunjuk dahinya dengan jari telunjuk. Sikap itu dinilai melecehkan jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim menegur tingkah laku Fredrich yang dianggap tak pantas dilakukan di muka persidangan.
(Baca juga: Bimanesh Siapkan Kamar buat Novanto Sejak Pagi)
"Saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar Ketua Majelis mengingatkan terdakwa bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini," lanjut Jaksa Roy.
Dia juga meminta kubu Fredrich jika ada hal yang dianggap keberatan, bisa disampaikan kepada majelis, "Bukan melakukan gerakan gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami di sini, terima kasih yang mulia," tukas Jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Syaifuddin Zuhri mengatakan tak melihat gestur yang dilakukan Fredrich kepada JPU. Namun, ia meminta semua pihak untuk menghormati persidangan.
"Kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada mohon untuk bisa menghormati persidangan," tukas Hakim Syaifuddin.
(Baca juga: Fredrich Tuding KPK Umbar Kebohongan)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ZkeQYpAk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) keberatan dengan sikap terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai sudah melecehkan jaksa.
"Tadi yang saya lihat, yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini (menunjuk dahi dengan jari telunjuk) ketika JPU akan bertanya kepada saksi," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 15 Maret 2018.
Roy menyebut saat jaksa akan mengajukan pertanyaan kepada saksi, Fredrich kedapatan menunjuk dahinya dengan jari telunjuk. Sikap itu dinilai melecehkan jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim menegur tingkah laku Fredrich yang dianggap tak pantas dilakukan di muka persidangan.
(Baca juga:
Bimanesh Siapkan Kamar buat Novanto Sejak Pagi)
"Saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar Ketua Majelis mengingatkan terdakwa bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini," lanjut Jaksa Roy.
Dia juga meminta kubu Fredrich jika ada hal yang dianggap keberatan, bisa disampaikan kepada majelis, "Bukan melakukan gerakan gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami di sini, terima kasih yang mulia," tukas Jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Syaifuddin Zuhri mengatakan tak melihat gestur yang dilakukan Fredrich kepada JPU. Namun, ia meminta semua pihak untuk menghormati persidangan.
"Kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada mohon untuk bisa menghormati persidangan," tukas Hakim Syaifuddin.
(Baca juga:
Fredrich Tuding KPK Umbar Kebohongan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)