Jakarta: Fredrich Yunadi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebar kebohongan terkait penjelasan kasus yang menyeret namanya. Info tak benar itu, misalnya, dugaan pemesanan kamar rawat kelas VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
"Itu bohong. Semua nipu, bohong semua itu," kata Fredrich di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018.
Fredrich juga membantah kabar yang menyebut dirinya jadi buronan KPK selepas tidak menghadiri panggilan penyidik. Menurut Fredrich, dirinya dijemput penyidik saat mengecek kesehatan di rumah sakit.
"Saya di rumah sakit kebetulan check up, kemudian datang dijemput, hanya itu. Tidak ada dicari seharian, itu semua bohong," beber manta pengacara Novanto itu.
Fredrich hari ini kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum kasus korupsi KTP berbasis elektronik. KPK menjemput paksa Fredrich, Jumat malam 12 Januari. Fredrich diambil paksa karena tidak mau diperiksa.
Selain Fredrich, lembaga antirasuah juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini ditahan.
Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Fredrich Yunadi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebar kebohongan terkait penjelasan kasus yang menyeret namanya. Info tak benar itu, misalnya, dugaan pemesanan kamar rawat kelas VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
"Itu bohong. Semua
nipu, bohong semua itu," kata Fredrich di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018.
Fredrich juga membantah kabar yang menyebut
dirinya jadi buronan KPK selepas tidak menghadiri panggilan penyidik. Menurut Fredrich, dirinya dijemput penyidik saat mengecek kesehatan di rumah sakit.
"Saya di rumah sakit kebetulan
check up, kemudian datang dijemput, hanya itu. Tidak ada dicari seharian, itu semua bohong," beber manta pengacara Novanto itu.
Fredrich hari ini kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum kasus korupsi KTP berbasis elektronik. KPK menjemput paksa Fredrich, Jumat malam 12 Januari.
Fredrich diambil paksa karena tidak mau diperiksa.
Selain Fredrich, lembaga antirasuah juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini ditahan.
Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)