Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM). Diduga kuat sejumlah fulus diberikan Aa Umbara kepada berbagai pihak.
"Terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka AUM untuk kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juli 2021.
Keterangan itu digali lewat saksi Kasi Perencanaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dony Tumpak Hutajulu dan Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat, Asep Haedar. Keduanya dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Aa Umbara Cs
Ipi belum memerinci pihak mana saja yang menerima uang dari Aa Umbara. Di sisi lain, tiga saksi yang sedianya diperiksa bersamaan dengan Dony dan Asep tak memenuhi panggilan KPK. Ketiganya adalah Direktur PT Karya Bina Mitra, Ricky Widyanto, swasta Ricky Suryadi dan ibu rumah tangga, Rini Dewi Mulyani.
"Segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," ujar Ipi.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Dia ditetapkan bersama dengan anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit itu keluar Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos.
Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako. Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020.
Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial. Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020.
Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar. Dalam pengadaan sembako bansos Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar.
Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM). Diduga kuat sejumlah fulus diberikan Aa Umbara kepada berbagai pihak.
"Terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka AUM untuk kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juli 2021.
Keterangan itu digali lewat saksi Kasi Perencanaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dony Tumpak Hutajulu dan Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat, Asep Haedar. Keduanya dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan
korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Baca:
KPK Perpanjang Penahanan Aa Umbara Cs
Ipi belum memerinci pihak mana saja yang menerima uang dari Aa Umbara. Di sisi lain, tiga saksi yang sedianya diperiksa bersamaan dengan Dony dan Asep tak memenuhi panggilan KPK. Ketiganya adalah Direktur PT Karya Bina Mitra, Ricky Widyanto, swasta Ricky Suryadi dan ibu rumah tangga, Rini Dewi Mulyani.
"Segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," ujar Ipi.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Dia ditetapkan bersama dengan anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit itu keluar Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos.
Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako. Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020.
Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial. Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020.
Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar. Dalam pengadaan sembako bansos Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar.
Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)