Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan aktivitas di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016). Foto: MI/Arya Manggala
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan aktivitas di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016). Foto: MI/Arya Manggala

Ada Indikasi Penyimpangan Pengisian Jabatan di Beberapa Daerah

Achmad Zulfikar Fazli • 06 Januari 2017 11:51
medcom.id, Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan indikasi penyimpangan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada susunan organisasi tata kerja (SOTK) di beberapa daerah sepanjang 2016. Penyimpangan itu diduga terjadi di Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna.
 
"Terjadi pemberhentian sejumlah pejabat eselon II," ujar Ketua ASN Sofian Effendi di kantor KASN, Jalan MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).
 
Selain itu, Sofian mengatakan, KASN menemukan adanya penyimpangan pada mutasi jabatan. Temuan itu terjadi di daerah Tabanan, Kota Balikpapan.

"Kita juga sudah meminta pemerintah daerah untuk meminta klarifikasi," ujar dia.
 
(Baca juga: Sumarsono: Kalau Ada Jual-Beli Jabatan, Laporkan!)
 
Komisioner KASN Nurida menambahkan, pihaknya saat ini masih menyelidiki seluruh indikasi penyimpangan itu. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke aparat penegak hukum.
 
"Kamui sebatas (pelanggaran) administrasi," ujar Nurida.
 
KASN bertugas mengawasi pelaksanaan tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
 
(Baca juga: 40 Saksi Diusut Terkait Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten)
 
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengamanatkan penerapan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan