medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 40 saksi untuk mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Lembaga Antikorupsi mengejar siapa saya yang terlibat dalam kasus ini.
"Dua hari (1-2 Januari) dilakukan pemeriksaan saksi secara maraton, ada sekitar 40 saksi yang diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2016).
Kendati begitu, Febri tak merinci siapa saja yang dikorek keterangannya pada pemeriksaaan. Saat ditanya apakan Andi Purnomo, anak Bupati Klaten Sri Hartini, ikut diperiksa, Febri belum bisa memastikan.
"Saksi-saksi secara rinci belum dapat infonya, tapi kebutuhan mendalami hal ini akan berujung pada pemeriksaan saksi-saksi terkait, penyidik tidak langsung memanggil pihak-ihak yang terlibat tapi mengumpulkan informasi awal," jelas Febri.
Namun, Febri memsatikan saksi-saksi ini berkaitan langsung dengan kasus 'jual beli' jabatan di Pemkab Klaten. Hal ini termasuk soal keterkaitan dalam memberikan atau menerima fulus dalam perkara ini.
"Karena dalam proses penyidikan ini indikasi kuat yang kita dapatkan sumber dana bukan berasal dari 1-2 orang saja," pungkas Febri.
Sebelumnya Sri Hartini dibekuk pada Jumat, 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kepala Seksie (Kasie) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri.
Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD5.700 dan SGD2.035.
Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 40 saksi untuk mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Lembaga Antikorupsi mengejar siapa saya yang terlibat dalam kasus ini.
"Dua hari (1-2 Januari) dilakukan pemeriksaan saksi secara maraton, ada sekitar 40 saksi yang diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2016).
Kendati begitu, Febri tak merinci siapa saja yang dikorek keterangannya pada pemeriksaaan. Saat ditanya apakan Andi Purnomo, anak Bupati Klaten Sri Hartini, ikut diperiksa, Febri belum bisa memastikan.
"Saksi-saksi secara rinci belum dapat infonya, tapi kebutuhan mendalami hal ini akan berujung pada pemeriksaan saksi-saksi terkait, penyidik tidak langsung memanggil pihak-ihak yang terlibat tapi mengumpulkan informasi awal," jelas Febri.
Namun, Febri memsatikan saksi-saksi ini berkaitan langsung dengan kasus 'jual beli' jabatan di Pemkab Klaten. Hal ini termasuk soal keterkaitan dalam memberikan atau menerima fulus dalam perkara ini.
"Karena dalam proses penyidikan ini indikasi kuat yang kita dapatkan sumber dana bukan berasal dari 1-2 orang saja," pungkas Febri.
Sebelumnya Sri Hartini dibekuk pada Jumat, 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kepala Seksie (Kasie) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri.
Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD5.700 dan SGD2.035.
Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)