medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menganggap penting kesaksian Liestyana, istri mantan Ketua DPD Irman Gusman, pada sidang lanjutan gugatan permohonan praperadilan suaminya. Istri seorang tersangka tidak dapat dijadikan saksi.
"Sesuai Pasal 168 KUHAP dan 169 KUHAP, seorang saksi yang memiliki hubungan perkawinan, dalam hal ini istri dari pemohon prinsipal, seharusnya tidak bisa memberikan keterangan," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Setiadi menambahkan, Pasal 55 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan, seseorang yang memiliki hubungan darah dan perkawinan harus ada persetujuan dari terdakwa atau tersangka serta penuntut umum jika dijadikan saksi. Selain itu, keterangan istri Irman Gusman hanya formalitas proses penyidikan.
"Jadi, apa yang disampaikan saksi hanyalah informasi dalam kesimpulan nanti," tegas Setiadi.
(Baca: Istri Irman Sebut Petugas KPK Ancam Memborgol Suaminya)
Irman ditangkap tim KPK pada 17 September. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Irman mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
(Baca: KPK Tegaskan Proses Hukum Irman Gusman Sudah Benar)
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menganggap penting kesaksian Liestyana, istri mantan Ketua DPD Irman Gusman, pada sidang lanjutan gugatan permohonan praperadilan suaminya. Istri seorang tersangka tidak dapat dijadikan saksi.
"Sesuai Pasal 168 KUHAP dan 169 KUHAP, seorang saksi yang memiliki hubungan perkawinan, dalam hal ini istri dari pemohon prinsipal, seharusnya tidak bisa memberikan keterangan," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Setiadi menambahkan, Pasal 55 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan, seseorang yang memiliki hubungan darah dan perkawinan harus ada persetujuan dari terdakwa atau tersangka serta penuntut umum jika dijadikan saksi. Selain itu, keterangan istri Irman Gusman hanya formalitas proses penyidikan.
"Jadi, apa yang disampaikan saksi hanyalah informasi dalam kesimpulan nanti," tegas Setiadi.
(Baca: Istri Irman Sebut Petugas KPK Ancam Memborgol Suaminya)
Irman ditangkap tim KPK pada 17 September. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Irman mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
(Baca: KPK Tegaskan Proses Hukum Irman Gusman Sudah Benar) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)