medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman sudah sesuai prosedur. Mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.
Staf Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Irman sah secara hukum. "Kami ketika menetapkan saudara IG (Irman Gusman) berdasarkan bukti perkembangan cukup membuktikan dia sebagai tersangka," kata Indra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
KPK, kata Indra, sudah mengendus dugaan tindak pidana korupsi Irman. Dalam berita acara pemeriksaan, Memi dan suaminya Xaveriandy Sutanto, telah mengakui adanya niat pemufakatan jahat. Irman, Memi dan Xaveriandy ditangkap bersamaan.
"Menghadirkan gula dari Jakarta ke Sumatera Barat," tambah Indra.
KPK, kata Indra, juga sudah memiliki dua alat bukti yang cukup buat menjerat Irman. Antara lain, rekaman suara komunikasi Irman, Memi, dan Xaveriandy. Ada juga barang bukti duit Rp100 juta yang didapat dari rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman sudah sesuai prosedur. Mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.
Staf Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Irman sah secara hukum. "Kami ketika menetapkan saudara IG (Irman Gusman) berdasarkan bukti perkembangan cukup membuktikan dia sebagai tersangka," kata Indra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
KPK, kata Indra, sudah mengendus dugaan tindak pidana korupsi Irman. Dalam berita acara pemeriksaan, Memi dan suaminya Xaveriandy Sutanto, telah mengakui adanya niat pemufakatan jahat. Irman, Memi dan Xaveriandy ditangkap bersamaan.
"Menghadirkan gula dari Jakarta ke Sumatera Barat," tambah Indra.
KPK, kata Indra, juga sudah memiliki dua alat bukti yang cukup buat menjerat Irman. Antara lain, rekaman suara komunikasi Irman, Memi, dan Xaveriandy. Ada juga barang bukti duit Rp100 juta yang didapat dari rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)