medcom.id, Jakarta: Sidang permohonan praperadilan Irman Gusman menghadirkan Liestiyana Rizal, istri Irman Gusman. Di persidangan, Liestiyana menyebut petugas KPK bersikap kasar saat menangkap suaminya, Jumat malam 16 September.
Ia menjelaskan, malam itu, sekitar pukul 01.00, para penyidik KPK datang dengan pakaian preman. "Perlakuannya berbeda, seperti bukan Ketua DPD (Irman Gusman)," kata Liestiyana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Liestiyana mengatakan, para penyelidik KPK tidak bisa menunjukan surat perintah penangkapan. Tim KPK hanya menunjukkan surat penangkap Xaveriandy Sutanto, pengusaha yang saat itu baru saja bertamu ke rumah Irman.
Ia melanjutkan, petugas KPK malah mengancam akan memborgol Irman dan menggiringnya ke KPK. "Saya tak terima suami saya dibentak dan diperlakukan tidak pantas," kata dia.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman, mempertanyakan prosedur penangkapan oleh penyidik KPK. Ia menilai petugas KPK telah menyalahi prosedur saat menangkap Irman.
"Penyelidik itu kan tidak punya kewenangan menangkap orang, kecuali ada izin, ada perintah dari penyidik. Ini yang jadi persoalan pokok kami," tegas Maqdir.
Untuk menguatkan bukti petugas KPK menyalahi prosedur, ia meminta Irman dihadirkan di persidangan praperadilan. "Kami ingin menunjukkan dan membuktikan bagaimana proses penangkapan itu dilakukan," ujarnya.
Maqdir mengatakan, ternyata KPK telah 'mengikuti' Irman lewat penyadapan. Menurut dia, penyadapan itu telah melanggar dan tidak menghormati kapasitas Irman sebagai Ketua DPD.
"Kalau memang betul mereka tahu dari awal Bapak Irman mau diberi uang, mestinya pimpinan KPK kasih tahu Pak Irman untuk tidak menerima," jelas Maqdir.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Terduga penyuap Irman adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Irman Gusman menggugat penetapan tersangka kepada dirinya. Permohonan praperadilan diajukan salah satunya untuk menguji sah tidak sahnya penetapan tersangka.
medcom.id, Jakarta: Sidang permohonan praperadilan Irman Gusman menghadirkan Liestiyana Rizal, istri Irman Gusman. Di persidangan, Liestiyana menyebut petugas KPK bersikap kasar saat menangkap suaminya, Jumat malam 16 September.
Ia menjelaskan, malam itu, sekitar pukul 01.00, para penyidik KPK datang dengan pakaian preman. "Perlakuannya berbeda, seperti bukan Ketua DPD (Irman Gusman)," kata Liestiyana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Liestiyana mengatakan, para penyelidik KPK tidak bisa menunjukan surat perintah penangkapan. Tim KPK hanya menunjukkan surat penangkap Xaveriandy Sutanto, pengusaha yang saat itu baru saja bertamu ke rumah Irman.
Ia melanjutkan, petugas KPK malah mengancam akan memborgol Irman dan menggiringnya ke KPK. "Saya tak terima suami saya dibentak dan diperlakukan tidak pantas," kata dia.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman, mempertanyakan prosedur penangkapan oleh penyidik KPK. Ia menilai petugas KPK telah menyalahi prosedur saat menangkap Irman.
"Penyelidik itu kan tidak punya kewenangan menangkap orang, kecuali ada izin, ada perintah dari penyidik. Ini yang jadi persoalan pokok kami," tegas Maqdir.
Untuk menguatkan bukti petugas KPK menyalahi prosedur, ia meminta Irman dihadirkan di persidangan praperadilan. "Kami ingin menunjukkan dan membuktikan bagaimana proses penangkapan itu dilakukan," ujarnya.
Maqdir mengatakan, ternyata KPK telah 'mengikuti' Irman lewat penyadapan. Menurut dia, penyadapan itu telah melanggar dan tidak menghormati kapasitas Irman sebagai Ketua DPD.
"Kalau memang betul mereka tahu dari awal Bapak Irman mau diberi uang, mestinya pimpinan KPK kasih tahu Pak Irman untuk tidak menerima," jelas Maqdir.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Terduga penyuap Irman adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Irman Gusman menggugat penetapan tersangka kepada dirinya. Permohonan praperadilan diajukan salah satunya untuk menguji sah tidak sahnya penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)