Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik menyita sejumlah barang milik Pinangki.
"Iya mobil BMW (tipe SUV X5) Jaksa Pinangki sudah kami sita," kata Direktur Penyidik Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2020. Penyidik tak hanya menggeledah rumah Pinangki. Sejumlah lokasi terkait lain jadi sasaran penggeledahan, namun Febrie enggan memerinci hal tersebut.
Baca: Penghubung Djoko Tjandra dan Pinangki Diminta Diselisik
"Ada di beberapa tempat (penggeledahan), ada alat IT dan dokumen juga yang kita sita," ujar Febrie.
Menurut dia, penyidik mengumpulkan barang bukti untuk mempertajam alat bukti lain. Termasuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Nanti kan terlihat peran orang lainnya," ucap Febrie.
Dia menyebut barang bukti yang dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi perkara di persidangan. Pengerjaan berkas kasus dugaan suap Jaksa Pinangki dikebut.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) menggeledah kediaman Jaksa
Pinangki Sirna Malasari. Penyidik menyita sejumlah barang milik Pinangki.
"Iya mobil BMW (tipe SUV X5) Jaksa Pinangki sudah kami sita," kata Direktur Penyidik Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2020. Penyidik tak hanya menggeledah rumah Pinangki. Sejumlah lokasi terkait lain jadi sasaran penggeledahan, namun Febrie enggan memerinci hal tersebut.
Baca: Penghubung Djoko Tjandra dan Pinangki Diminta Diselisik
"Ada di beberapa tempat (penggeledahan), ada alat IT dan dokumen juga yang kita sita," ujar Febrie.
Menurut dia, penyidik mengumpulkan barang bukti untuk mempertajam alat bukti lain. Termasuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Nanti kan terlihat peran orang lainnya," ucap Febrie.
Dia menyebut barang bukti yang dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi perkara di persidangan. Pengerjaan berkas kasus dugaan suap Jaksa Pinangki dikebut.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan
suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)