Tersangka kasus mutilasi Rinaldi/Medcom.id/Siti Yona
Tersangka kasus mutilasi Rinaldi/Medcom.id/Siti Yona

Rekonstruksi Kasus Mutilasi Rinaldi Bakal Dilakukan di 4 Lokasi

Siti Yona Hukmana • 18 September 2020 11:44

Jakarta: Rekonstruksi kasus mutilasi Rinaldi Harley Wimanu, 32, digelar siang nanti. Reka adegan dilaksanakan untuk menyamakan keterangan tersangka dan kejadian sebenarnya.
 
"Rencana siang nanti setelah salat Jumat. Bersama dengan tim menghadirkan para saksi dan juga dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2020.
 
Yusri belum dapat memastikan jumlah adegan yang akan diperagakan kedua pelaku LAS alias Laeli, 27, dan DAF alias Fajri, 26. Dia menyebut rekonstruksi dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP). 

TKP pertama yaitu lokasi pertemuan korban dengan pelaku LAS pada Rabu, 9 September 2020. Di lokasi yang belum disebutkan ini juga akan menggambarkan perencanaan pembunuhan oleh kedua pelaku. 
 
TKP kedua di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Lokasi ini menjadi tempat pelaku LAS dan korban melakukan hubungan suami istri hingga terjadinya pembunuhan oleh DAF. 
 
"Saat korban dianiaya yang mengakibatkan matinya korban hingga dimutilasi," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. 
 
Baca: Polisi Masih Cari Alat Mutilasi Rinaldi
 

 

Selanjutnya, di Apartemen Kalibata City, lantai 16, Jakarta Selatan. Lokasi ini menjadi tempat disembunyikannya jasad korban yang telah dipotong menjadi 11 bagian. 
 
Tempat terakhir ialah Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Yusri menyebut rumah kontrakan itu merupakan lokasi penangkapan kedua pelaku.
 
"Para pelaku dan saksi-saksi akan memperagakan apa yang dituangkan pada berita acara," ungkap Yusri. 
 
Pegawai perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi itu dibunuh hingga dimutilasi pada Rabu, 9 September 2020 di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Motif pembunuhan karena ingin menguasai harta benda korban.
 
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 16 September 2020. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati. 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan