Ilustrasi KPK. MI
Ilustrasi KPK. MI

Perkara Eks Kalapas Sukamiskin Segera Disidangkan

Fachri Audhia Hafiez • 27 Agustus 2020 18:50

Penetapan tersangka kepada Dedi sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sukamiskin, Bandung dan Jakarta pada 20-21 Juli 2018. Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Gloria Abadi, Abadi Rahadian Azhar.
 
Dedi dan Rahadian diduga menerima hadiah hasil suap izin keluar lapas yang menjerat Wawan. Fasilitas itu berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat sepanjang 2016-2018 sebanyak 36 kali.
 
Deddy diduga menerima suap saat Wawan menjadi narapidana Lapas Sukamiskin. Deddy menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan pelat nomor D 101 CAT.

Baca: Penahanan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Diperpanjang
 
Rahadian diduga telah memberikan hadiah kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor B 1187 FJG berwarna hitam. Mobil itu diberikan atas nama Muahir, anak buah Rahadian.
 
Dedi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan