Ilustrasi KPK. MI
Ilustrasi KPK. MI

Perkara Eks Kalapas Sukamiskin Segera Disidangkan

Fachri Audhia Hafiez • 27 Agustus 2020 18:50
Jakarta: Mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko, segera duduk di kursi pesakitan. Penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Dedi telah rampung.
 
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka DH (Dedi Handoko) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).  Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dedi sementara akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2020 hingga 15 September 2020. Dedi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat.
 
Sebanyak 30 saksi telah diperiksa selama masa penyidikan. Salah satunya adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan