Jakarta: Mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko, segera duduk di kursi pesakitan. Penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Dedi telah rampung.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka DH (Dedi Handoko) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dedi sementara akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2020 hingga 15 September 2020. Dedi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat.
Sebanyak 30 saksi telah diperiksa selama masa penyidikan. Salah satunya adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Penetapan tersangka kepada Dedi sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sukamiskin, Bandung dan Jakarta pada 20-21 Juli 2018. Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Gloria Abadi, Abadi Rahadian Azhar.
Dedi dan Rahadian diduga menerima hadiah hasil suap izin keluar lapas yang menjerat Wawan. Fasilitas itu berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat sepanjang 2016-2018 sebanyak 36 kali.
Deddy diduga menerima suap saat Wawan menjadi narapidana Lapas Sukamiskin. Deddy menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan pelat nomor D 101 CAT.
Baca: Penahanan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Diperpanjang
Rahadian diduga telah memberikan hadiah kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor B 1187 FJG berwarna hitam. Mobil itu diberikan atas nama Muahir, anak buah Rahadian.
Dedi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko, segera duduk di kursi pesakitan. Penyidikan perkara dugaan
korupsi yang menjerat Dedi telah rampung.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka DH (Dedi Handoko) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dedi sementara akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2020 hingga 15 September 2020. Dedi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat.
Sebanyak 30 saksi telah diperiksa selama masa penyidikan. Salah satunya adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.