Dua tersangka kasus penghinaan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dua tersangka kasus penghinaan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Dua Tersangka Penghina Temui Ahok Minta Maaf

Siti Yona Hukmana • 24 September 2020 20:30

(Baca: Berkas Perkara Pencemar Nama Baik Ahok Segera Dikirim ke Jaksa)
 
Polisi menangkap KS di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara EJ di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 30 Juli 2020.
 
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan mem-posting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan