Jakarta: Dua tersangka kasus penghinaan KS, 67 dan EJ, 47, menemui Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu, 23 September 2020. Keduanya meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Mereka menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Ramzy mengatakan pertemuan juga dihadiri istri Ahok, Puput Devita Nastiti. Pertemuan atas permintaan kedua tersangka itu dilakukan di kediaman Ahok.
"Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," ujar Ramzy.
Dia menyebut Ahok meminta kedua tersangka tidak mengulangi penghinaan serupa kepada siapa pun. Ramzy menuturkan kedua tersangka juga berinisiatif mengunggah permohonan maaf di media sosial.
Ramzy mengatakan laporan kepada kedua tersangka belum dicabut. Namun, dia mengaku Ahok berencana mencabut laporan tersebut.
"Laporan beluk dicabut, tapi memang sudah ada rencana untuk mencabut laporan," beber Ramzy.
(Baca: Berkas Perkara Pencemar Nama Baik Ahok Segera Dikirim ke Jaksa)
Polisi menangkap KS di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara EJ di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 30 Juli 2020.
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan mem-posting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
Jakarta: Dua tersangka kasus penghinaan KS, 67 dan EJ, 47, menemui Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu, 23 September 2020. Keduanya meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Mereka menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan
pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Ramzy mengatakan pertemuan juga dihadiri istri Ahok, Puput Devita Nastiti. Pertemuan atas permintaan kedua tersangka itu dilakukan di kediaman Ahok.
"Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," ujar Ramzy.
Dia menyebut
Ahok meminta kedua tersangka tidak mengulangi penghinaan serupa kepada siapa pun. Ramzy menuturkan kedua tersangka juga berinisiatif mengunggah permohonan maaf di media sosial.
Ramzy mengatakan laporan kepada kedua tersangka belum dicabut. Namun, dia mengaku Ahok berencana mencabut laporan tersebut.
"Laporan beluk dicabut, tapi memang sudah ada rencana untuk mencabut laporan," beber Ramzy.
Halaman Selanjutnya
(Baca: Berkas… …