Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya masih merampungkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok. Seluruh keterangan saksi dinilai cukup.
"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2020.
Polisi menangkap dua tersangka pencemaran nama baik terhadap Ahok berinisial KS, 67, dan EJ, 47. KS ditangkap di Bali, Rabu, 29 Juli 2020, sedangkan EJ ditangkap di Medan, Sumatra Utara, Kamis, 30 Juli 2020.
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram. KS yang merupakan warga Bali memposting foto istri Ahok, Puput Nastiti Devi, dan anaknya dengan menyandingkan foto binatang dalam akun @ito.kurnia.
(Baca: Ahok Tak Berniat Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik)
Sementara itu, EJ, warga Medan, memposting foto Ahok beserta anak dan istrinya dengan menyertakan cacian dan makian dalam akun Instagram @an7a_s679. Polisi telah memeriksa saksi ahli dan pidana untuk menilai kedua konten itu. Konten dinilai mengandung unsur pidana.
Tersangka KS meminta belas kasihan Ahok dengan mengajak mediasi. KS mengaku tak bisa menjalani hukuman di usia senja serta memiliki penyakit kronis.
Namun, Ahok belum mau berdamai. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin polisi terus melanjutkan kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini proses masih terus berjalan, belum ada sampai saat ini pelapor menyatakan untuk memaafkan tersangka atau mencabut laporannya," ujar Yusri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya masih merampungkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok. Seluruh keterangan saksi dinilai cukup.
"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2020.
Polisi menangkap dua tersangka pencemaran nama baik terhadap Ahok berinisial KS, 67, dan EJ, 47. KS ditangkap di Bali, Rabu, 29 Juli 2020, sedangkan EJ ditangkap di Medan, Sumatra Utara, Kamis, 30 Juli 2020.
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram. KS yang merupakan warga Bali memposting foto istri Ahok, Puput Nastiti Devi, dan anaknya dengan menyandingkan foto binatang dalam akun @ito.kurnia.
(Baca:
Ahok Tak Berniat Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik)
Sementara itu, EJ, warga Medan, memposting foto Ahok beserta anak dan istrinya dengan menyertakan cacian dan makian dalam akun Instagram @an7a_s679. Polisi telah memeriksa saksi ahli dan pidana untuk menilai kedua konten itu. Konten dinilai mengandung unsur pidana.
Tersangka KS meminta belas kasihan Ahok dengan mengajak mediasi. KS mengaku tak bisa menjalani hukuman di usia senja serta memiliki penyakit kronis.
Namun, Ahok belum mau berdamai. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin polisi terus melanjutkan kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini proses masih terus berjalan, belum ada sampai saat ini pelapor menyatakan untuk memaafkan tersangka atau mencabut laporannya," ujar Yusri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)