medcom.id, Jakarta: Permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso ditolak Mahkamah Agung (MA). Sehingga Jessica harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," kata Juru Bicara MA Suhadi seperti dikutip Antara, Kamis 22 Juni 2017.
Baca: Ini Isi Putusan Banding terhadap Jessica
Pada Maret 2017 lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan menolak banding Jessica. Sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal ditingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.
"Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota," tambah Suhadi.
Baca: Jessica Resmi Ajukan Kasasi
Dengan begitu, artinya Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu. Setelah Mirna meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat. Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.
Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding, karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak. Jessica saat ini berada di rutan Pondok Bambu.
medcom.id, Jakarta: Permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso ditolak Mahkamah Agung (MA). Sehingga Jessica harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," kata Juru Bicara MA Suhadi seperti dikutip
Antara, Kamis 22 Juni 2017.
Baca: Ini Isi Putusan Banding terhadap Jessica
Pada Maret 2017 lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan menolak banding Jessica. Sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal ditingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.
"Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota," tambah Suhadi.
Baca: Jessica Resmi Ajukan Kasasi
Dengan begitu, artinya Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu. Setelah Mirna meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat. Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.
Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding, karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak. Jessica saat ini berada di rutan Pondok Bambu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)