Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016). Foto: MI/Arya Manggala
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016). Foto: MI/Arya Manggala

Ini Isi Putusan Banding terhadap Jessica

Arga sumantri • 13 Maret 2017 11:54
medcom.id, Jakarta: Upaya banding Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica. Majelis hakim mempertahankan sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir mengatakan, ada empat poin putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan Jessica. Berikut putusan banding tersebut:
 
1. Hakim menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

2. Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut.
 
3. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
 
4. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp2.000
 
"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, dan hakim tinggi Pramodana K.K. Atmadja, Sri Anggarwati," kata Jamaludin, Senin 13 Maret 2017.
 
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai menyeruput kopi bersianida. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis penjara 20 tahun pada alumni Billy Blue College Australia itu pada 27 Oktober 2016.
 
Oktober 2016, Jessica dan tim kuasa hukumnya resmi mengajukan banding. Sidang permusyarawatan majelis hakim tingkat banding kasus Jessica digelar pada Kamis 23 Februari 2017.
 
Putusan banding dikeluarkan pada Selasa 7 Maret 2017. Amar putusan kasus Jessica teregistrasi dengan nomor 393/PID/2016/PT.DKI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan