medcom.id, Jakarta: Irman Gusman harus diberhentikan dari jabatan Ketua DPD sesuai Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah tahun 2016. Namun diharapkan Irman dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Malam nanti DPD melalui Badan Kehormatan akan bersikap menentukan nasib Irman.
"Saya sebenarnya dari kemarin menunggu pernyataan Irman untuk mengundurkan diri. Agar lebih terhormat buat dia, dan saya sudah ke KPK dari kemarin tapi tidak bisa ketemu dia," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
AM Fatwa menambahkan, tidak ada jalan apapun yang dapat mempertahankan jabatan Irman. Apakah itu dengan penangguhan penahanan atau permintaan penjelasan tertulis dari KPK terkait Irman.
"BK dianggap bodoh kalau tidak bersikap. Ini bagaikan disambar petir. Tapi saya harus tegas sebagai Ketua BK," kata AM Fatwa.
Baca: Komisi III: Jangan Dinilai Jumlahnya, tapi Lihat Suapnya
Irman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Pemberian suap senilai Rp100 juta itu sebagai imbalan bahwa Irman sudah melayangkan rekomendasi.
"Pasal 52 aturan tata tertib DPD. Perintahnya harus dilaksanakan. Kami bersedih hati. Toh, aturan harus ditegakkan," kata AM Fatwa.
Baca: Pengacara Upayakan Penangguhan Penahanan Irman Gusman
Tommy Singh, pengacara Irman Gusman, mengupayakan penangguhan penahanan kliennya. Anggota DPD sudah mengumpulkan tanda tangan sebagai penjamin. "Kita ajukan penangguhan penahanan, tadi beberapa anggota DPD RI telah bersedia menjadi penjamin," kata Tommy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 19 September.
Sabtu, 17 September, Irman Gusman dicokok KPK. Dia ditangkap usai menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Kasus ini bermula dari KPK yang tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Xaveriandy sebagai pemberi suap dikenakan pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Irman Gusman harus diberhentikan dari jabatan Ketua DPD sesuai Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah tahun 2016. Namun diharapkan Irman dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Malam nanti DPD melalui Badan Kehormatan akan bersikap menentukan nasib Irman.
"Saya sebenarnya dari kemarin menunggu pernyataan Irman untuk mengundurkan diri. Agar lebih terhormat buat dia, dan saya sudah ke KPK dari kemarin tapi tidak bisa ketemu dia," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
AM Fatwa menambahkan, tidak ada jalan apapun yang dapat mempertahankan jabatan Irman. Apakah itu dengan penangguhan penahanan atau permintaan penjelasan tertulis dari KPK terkait Irman.
"BK dianggap bodoh kalau tidak bersikap. Ini bagaikan disambar petir. Tapi saya harus tegas sebagai Ketua BK," kata AM Fatwa.
Baca: Komisi III: Jangan Dinilai Jumlahnya, tapi Lihat Suapnya
Irman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Pemberian suap senilai Rp100 juta itu sebagai imbalan bahwa Irman sudah melayangkan rekomendasi.
"Pasal 52 aturan tata tertib DPD. Perintahnya harus dilaksanakan. Kami bersedih hati. Toh, aturan harus ditegakkan," kata AM Fatwa.
Baca: Pengacara Upayakan Penangguhan Penahanan Irman Gusman
Tommy Singh, pengacara Irman Gusman, mengupayakan penangguhan penahanan kliennya. Anggota DPD sudah mengumpulkan tanda tangan sebagai penjamin.
"Kita ajukan penangguhan penahanan, tadi beberapa anggota DPD RI telah bersedia menjadi penjamin," kata Tommy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 19 September.
Sabtu, 17 September, Irman Gusman dicokok KPK. Dia ditangkap usai menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Kasus ini bermula dari KPK yang tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Xaveriandy sebagai pemberi suap dikenakan pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)