Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo ketika menjawab pertanyaan wartawan -- MI/Rommy Pujianto
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo ketika menjawab pertanyaan wartawan -- MI/Rommy Pujianto

Komisi III: Jangan Dinilai Jumlahnya, tapi Lihat Suapnya

Al Abrar • 19 September 2016 17:37
medcom.id, Jakarta: Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPD Irman Gusman mendapat apresiasi dari Komisi III DPR. Irman disangkakan menerima suap Rp100 juta terkait kuota gula.
 
"Kita memberikan apresiasi terhadap yang namanya operasi tangkap tangan. Jangan diliat dari jumlahnya, tapi diliat suapnya," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2016).
 
Politikus Golkar ini berharap, semua pihak tak menilai kasus yang menjerat Irman penuh kejanggalan karena jumlah suap yang kecil. Seharusnya, kata Bambang, yang disoroti adalah praktik tak terpuji seorang pimpinan lembaga tinggi negara karena diduga menerima suap.

"Lihat unsur terjadinya malapraktik yang tidak terpuji oleh pejabat negara," tegasnya.
 
(Baca: Mantan Wakil Ketua DPD Curiga Irman Gusman Dijebak)
 
Penyidik KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
 
Komisi III: Jangan Dinilai Jumlahnya, tapi Lihat Suapnya
Ketua DPD Irman Gusman berjalan keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9/2016) -- MI/Arya Manggala
 
Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
(Baca: KPK: Irman Gusman dan Istri Tahu soal Bingkisan Uang)
 
Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan